Pemilu 2024
Ketentuan Denah Lokasi TPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Link Contohnya, Serta Cara Online Cek TPS
Simak ketentuan pembuatan denah lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Berikut cara cek lokasi TPS memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Tuliskan Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Setelah itu, klik "Cari"
- Kemudian akan muncul informasi nama pemilih dan alamat TPS untuk mencoblos saat Pemilu 2024 nanti.
Artikel ini tayang di KompasTV
Berita Terkait:#Pemilu 2024
| KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
|
|---|
| Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
|
|---|
| Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
|
|---|
| 3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
|
|---|
| Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.