Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Ketentuan Denah Lokasi TPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Link Contohnya, Serta Cara Online Cek TPS

Simak ketentuan pembuatan denah lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Kompas.id
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum atau Pemilu 

Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Berikut cara cek lokasi TPS memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Tuliskan Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  • Setelah itu, klik "Cari"
  • Kemudian akan muncul informasi nama pemilih dan alamat TPS untuk mencoblos saat Pemilu 2024 nanti.

Artikel ini tayang di KompasTV

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved