Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bawaslu Maluku Utara Temukan Pelanggaran di Sejumlah Daerah

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara mengemukakan pelanggaran Pemilu di lima daerah

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi Gani. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara mengemukakan pelanggaran Pemilu  di lima daerah yakni Kabupaten Halmahera Barat, Ternate, Morotai, Halmahera Tengah, dan Halmahera Timur.

“Kami menerima laporan adanya pelanggaran pemilu di Kabupaten Halmahera Barat, Ternate, Morotai, Halmahera Tengah, dan Halmahera Timur ” kata ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi Gani di Ternate Rabu (14/02/2024).

Lanjutnya temuan tersebut seperti di Halmahera Barat pelanggaran pemilu terjadi di Desa Akelamo Cinga-Cinga Kecamatan Jailolo Selatan.

Dimana ada 3 orang salah satunya saksi  Caleg dan dua orang adalah ibu-ibu masing-masing membawa 15 kertas suara untuk dicoblos.

Namun belum sempat mencoblos,   mereka berhasil diamankan keamanan setempat.

“Untuk masalah ini sedang diproses, pelakunya sudah diamankan oleh Gakkumdu Halmahera Barat, tentu masalah ini akan didalami,” jelasnya.

Sementara di Ternate pelanggaran dididuga terjadi  di Kelurahan Jati, ada anak dibawa umur yang datang untuk mencoblos, tetapi belum sempat mencoblos sudah diamankan oleh petugas setempat. Sedangkan di Halmahera Timur pelanggaran diduga terjadi di Desa Teluk Buli Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur. Ada salah satu oknum warga yang diduga mencoblos 4 surat suara sisa DPRD Provinsi.

“Informasi yang kami dapat pelaku sementara melarikan diri dan belum di temukan oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.

Baca juga: Sukseskan Pemilu 2024, KPUD dan Harita Nickel Buka TPS Khusus Karyawan di Site Obi

Di Pulau Morotai terjadi kekurangan Surat Suara DPD RI sebanyak 3 Surat Suara di Desa Wayabulla, Morotai Selatan Barat dan 8 surat Surat Suara DPD RI di Desa Daeo, Morotai Selatan, namun setelah dilakukan koordinasi dengan PPK dan KPU Pulau Morotai kekurangan surat suara tersebut dapat diberikan sejam kemudian. Sedangkan di Desa Fidy Jaya, Weda Halmahera Tengah terdapat Petugas KPPS memberikan 5 Jenis Surat Suara kepada 5 Orang Pemilih yang  menggunakan KTP-el diluar Kabupaten Halteng yang tidak terdaftar di dalam DPTb.

Sejauh ini sambung Masita informasi mengenai pelanggaran belum diterima secara keseluruhan oleh pihaknya sebab belum dilaporkan oleh Bawaslu 10 kabupaten kota. Meski begitu masalah yang terjadi di berbagai TPS di Maluku Utara akan didalami kemudian ditindaklanjuti.

“Bisa  jadi laporan yang ada akan terus bertambah.  kami sudah mengirimkan  form online  terkait data dugaan pelanggaran yg harus diisi oleh Bawaslu kabupaten kota,” tuturnya.

Mengenai pelanggaran yang masih terjadi di beberapa  kabupaten ini masita mengaku akan mendalami laporan tersebut.  “Masih didalami masalahnya, tentu dugaan pelanggaran akan ditindak,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved