Bawaslu Maluku Utara Temukan Pelanggaran di Sejumlah Daerah
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara mengemukakan pelanggaran Pemilu di lima daerah
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara mengemukakan pelanggaran Pemilu di lima daerah yakni Kabupaten Halmahera Barat, Ternate, Morotai, Halmahera Tengah, dan Halmahera Timur.
“Kami menerima laporan adanya pelanggaran pemilu di Kabupaten Halmahera Barat, Ternate, Morotai, Halmahera Tengah, dan Halmahera Timur ” kata ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi Gani di Ternate Rabu (14/02/2024).
Lanjutnya temuan tersebut seperti di Halmahera Barat pelanggaran pemilu terjadi di Desa Akelamo Cinga-Cinga Kecamatan Jailolo Selatan.
Dimana ada 3 orang salah satunya saksi Caleg dan dua orang adalah ibu-ibu masing-masing membawa 15 kertas suara untuk dicoblos.
Namun belum sempat mencoblos, mereka berhasil diamankan keamanan setempat.
“Untuk masalah ini sedang diproses, pelakunya sudah diamankan oleh Gakkumdu Halmahera Barat, tentu masalah ini akan didalami,” jelasnya.
Sementara di Ternate pelanggaran dididuga terjadi di Kelurahan Jati, ada anak dibawa umur yang datang untuk mencoblos, tetapi belum sempat mencoblos sudah diamankan oleh petugas setempat. Sedangkan di Halmahera Timur pelanggaran diduga terjadi di Desa Teluk Buli Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur. Ada salah satu oknum warga yang diduga mencoblos 4 surat suara sisa DPRD Provinsi.
“Informasi yang kami dapat pelaku sementara melarikan diri dan belum di temukan oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.
Baca juga: Sukseskan Pemilu 2024, KPUD dan Harita Nickel Buka TPS Khusus Karyawan di Site Obi
Di Pulau Morotai terjadi kekurangan Surat Suara DPD RI sebanyak 3 Surat Suara di Desa Wayabulla, Morotai Selatan Barat dan 8 surat Surat Suara DPD RI di Desa Daeo, Morotai Selatan, namun setelah dilakukan koordinasi dengan PPK dan KPU Pulau Morotai kekurangan surat suara tersebut dapat diberikan sejam kemudian. Sedangkan di Desa Fidy Jaya, Weda Halmahera Tengah terdapat Petugas KPPS memberikan 5 Jenis Surat Suara kepada 5 Orang Pemilih yang menggunakan KTP-el diluar Kabupaten Halteng yang tidak terdaftar di dalam DPTb.
Sejauh ini sambung Masita informasi mengenai pelanggaran belum diterima secara keseluruhan oleh pihaknya sebab belum dilaporkan oleh Bawaslu 10 kabupaten kota. Meski begitu masalah yang terjadi di berbagai TPS di Maluku Utara akan didalami kemudian ditindaklanjuti.
“Bisa jadi laporan yang ada akan terus bertambah. kami sudah mengirimkan form online terkait data dugaan pelanggaran yg harus diisi oleh Bawaslu kabupaten kota,” tuturnya.
Mengenai pelanggaran yang masih terjadi di beberapa kabupaten ini masita mengaku akan mendalami laporan tersebut. “Masih didalami masalahnya, tentu dugaan pelanggaran akan ditindak,” pungkasnya.(*)
Dinkes Ternate: Limbah Medis Amputasi Bisa Dikubur atau Dimusnahkan Sesuai Kesepakatan |
![]() |
---|
Sosok AKBP Hendra Gunawan: Perjalanan Karier dari Akpol hingga Pimpin Polres Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Dinkes Ternate Keluhkan Penutupan Insinerator, Limbah Medis Tak Terangkut Selama Sebulan |
![]() |
---|
Potret Kondisi Jalan Gunung Sampe di Desa Kawalo-woyo Taliabu, Warga Mengeluh |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: Jalan Rusak di Ternate - Pesan Sherly Laos ke 140 ASN Pemprov yang Pensiun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.