Anggota PPS di Halsel Meninggal Dunia
BREAKING NEWS: Satu Anggota KPPS di Halmahera Selatan Meninggal Dunia
Satu anggota KPPS di Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara, Halmahera Selatan, dikabarkan meninggal dunia usai pungut hitung
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Satu anggota KPPS di Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara, Halmahera Selatan, dikabarkan meninggal dunia usai pelaksanaan pungut hitung Pemilu 2024.
Kabar duka ini, disampaikan langsung oleh Anggota KPU Halmahera Selatan Yaret Colling, Minggu (18/2/2024).
Menurutnya, anggota KPPS itu bernama Naim. Ia tutup usia pada Sabtu (17/2/2024) kemarin.
"Bersangskutan bernama Naim. Dia anggota KPPD Desa Pasir Putih, Obi Utara," ujarnya.
"Ini WA baru masuk tulisannya pukul 17.00 WIT. Kalau ikut tulisan, berarti meninggal kemarin sore. Tapi karena jaringan tidak bagus, kepastian waktu dia meninggal, kita masih konfirmasi," jelas Yaret.
KPU Halmahera Selatan belum memastikan apa penyebab anggota KPPS tersebut meninggal dunia.
Baca juga: KPU Halmahera Selatan: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Dimulai Besok
Namun, Yaret menyebut meninggalnya anggota KPPS itu pasti ada unsur kelelahan karena melaksanakan rangkaian pungut hitung surat suara Pemilu 2024 yang meliputi Pilpres dan Pileg.
"Jadi ini serangkaian, karena bersangkutan sebagai anggota KPPS," jelasnya.
Di samping itu, mantan Anggota Panwaslu Halmahera Selatan ini juga mengatakan sudah 7 anggota KPPS dilaporkan jatuh sakit.
Akan tetapi, sekarang ini KPU masih merekap nama-nama anggota KPPS yang dilaporkan sakit karena kelelahan melaksanakan rangkaian pungut hitung Pemilu pada 14-15 Februari 2024.
"Kalau untuk santutanan (bagi KPPS yang sakit dan meninggal dunia), kepastiannya kita konfirmasi ke KPU RI lewat KPU provinsi," pungkasnya.
Secara Nasional 57 Petugas Pemilu 2024 Meninggal
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat peningkatan jumlah petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang meninggal dunia.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 18.00 WIB, jumlah petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia mencapai 57 jiwa.
"Angka kematian mencapai 57," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/2/2024).
Data itu mengalami peningkatkan pada Kamis (15/2/2024) ketika 18 petugas dilaporkan meninggal dunia dalam sehari.
Mengacu pada data yang dihimpun Kemenkes, petugas yang paling banyak memakan korban jiwa adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Penyebab kematian puluhan petugas Pemilu 2024 itu dikaitkan dengan penyakit kronis, seperti jantung dan kecelakaan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya telah menyiapkan santunan bagi petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu.
"Iya, disiapkan santunan," kata Hasyim, dilansir dari Antara.
Santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
Adapun besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Mengacu pada aturan tersebut, besaran santunan petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia adalah Rp 36 juta.
Selain mendapat santunan, KPU juga memberikan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/18022024_Ilustrasi18022024.jpg)