Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadan dan Idul Fitri 2024

Apakah Sopir Jarak Jauh Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan? Simak Penjelasan Gus Baha

Bagaimana hukum pekerja berat seperti sopir jarak jauh, apakah boleh tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan?

Unspalsh/@hansutho99
Ilustrasi sopir antar kota atau perjalanan jauh. 

TRIBUNTERNATE.COM - Bagaimana hukum pekerja berat seperti sopir jarak jauh, apakah boleh tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan? Simak penjelasan KH. Ahmad Bahauddin Nursalim alias Gus Baha.

Diketahui, bulan suci Ramadan 2024 sudah semakin dekat.

Menurut keputusan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag) RI, awal puasa 2024 atau Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada 12 Maret 2024.

Sementara, Muhammadiyah menetapkan tanggal 1 Ramadan 1445 H jatuh pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2024.

Namun, perlu dicatat, pemerintah Indonesia baru akan menetapkan 1 Ramadhan 1445 H usai melaksanakan sidang isbat pada tanggal 10 Maret 2024.

Saat Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.

Namun, ada keringanan bagi beberapa kategori, misalnya pekerja berat.

Kata Gus Baha, pekerja berat dan sopir perjalanan jauh tidak diwajibkan untuk berpuasa Ramadhan.

Alasannya pun dijelaskan oleh Gus Baha dalam video di kanal YouTube Ngaji Online yang diunggah pada 20 April 2021 lalu.

Ilustrasi sopir antar kota.
Ilustrasi sopir antar kota. (Unspalsh/@hansutho99)

Baca juga: Kata Ustaz Adi Hidayat Soal Kafarat Berhubungan Suami Istri Saat Puasa Ramadhan

Baca juga: Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadhan? Simak Cara Membayarnya Menurut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Baca juga: Ramadhan 2024: Ini 5 Ceramah Singkat Penuh Hikmah Pas Buat Kultum, Ada Tema Kisah Rasulullah SAW

Gus Baha menyebutkan bahwa ada aturan fiqih terkait kewajiban puasa bagi para pekerja.

"Kita tidak bisa berpikir untuk tidak setuju dengan aturan hukum fiqih mengenai hal ini. Sehingga, memang dibutuhkan pengkajian yang lebih banyak lagi," ujarnya.

Kemudian, Gus Baha ambil satu contoh, yakni seorang pekerja berat seperti sopir bus yang bekerjanya menyesuaikan target waktu.

"Kita tidak bisa asal menghukumi sopir bus tersebut dengan aturan fiqih agar dia tetap berpuasa, karena hal itu bisa melanggar konstitusi ilmu," jelasnya.

Oleh karena itu, penentuan hukum puasa untuk masyarakat umum memang tidak semudah yang dibayangkan.

Sehingga, menurut Gus Baha, masalah yang dihadapi seperti pada sopir bus tersebut sudah menjadi perdebatan panjang di kalangan para ulama dalam status hukum fiqih.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved