Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadan dan Idul Fitri 2024

Apakah Sopir Jarak Jauh Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan? Simak Penjelasan Gus Baha

Bagaimana hukum pekerja berat seperti sopir jarak jauh, apakah boleh tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan?

Unspalsh/@hansutho99
Ilustrasi sopir antar kota atau perjalanan jauh. 

Definisi antara bepergian dan bekerja menurut dua Imam, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal, pun terlihat berbeda.

"Menurut Imam Syafi'i, definisi pergi itu adalah seseorang yang berpindah dari rumahnya ke tempat asing dan bukan wilayahnya," kata Gus Baha.

"Sedangkan pendapat mengenai pergi menurut Imam Ahmad bin Hambal, pergi itu tidak kerja," imbuh Gus Baha.

Jadi, lanjut Gus Baha, contoh seperti sopir bus tersebut jika didefinisikan sesuai dengan pendapat Imam Ahmad bin Hambal, maka statusnya menjadi bekerja dan bukan pergi.

Karena itu, seseorang yang berstatus bekerja itu tidak bisa dikatakan sebagai orang sedang bepergian.

Gus Baha menyebutkan menurut pemikiran Imam Ahmad bin Hambal, seseorang yang bekerja tetap diwajibkan untuk berpuasa.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Apa Boleh Pekerja Berat dan Perjalanan Jauh Seperti Sopir Tak Puasa Ramadhan, Simak Ceramah Gus Baha

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved