Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadan dan Idul Fitri 2024

Kata Ustaz Adi Hidayat Soal Kafarat Berhubungan Suami Istri Saat Puasa Ramadhan

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum dan kafarat dari berhubungan intim antara pasangan suami istri di siang hari saat bulan Ramadhan.

YouTube/Adi Hidayat Official
Ustaz Adi Hidayat Lc, MA 

TRIBUNTERNATE.COM - Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum dan kafarat dari berhubungan intim antara pasangan suami istri di siang hari saat bulan Ramadhan.

Diketahui, umat Islam yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan diperintahkan untuk menahan hawa nafsu, termasuk nafsu seksual atau syahwat.

Namun, jika ada yang berhubungan suami istri di siang hari saat Ramadhan, apa konsekuensinya?

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan berhubungan suami istri saat puasa merupakan kesalahan yang harus ditebus.

Demi menentukan jenis kafarat yang harus dibayar ketika terlanjur berhubungan badan ketika puasa, maka harus dilihat terlebih dahulu penyebab terjadinya hal tersebut.

"Harus dilihat itu apakah terjadi karena ketidaktahuan atau penuh pengetahuan dan secara sadar atau yakin mengetahui dan dilakukan," jelas Ustaz Adi Hidayat, dikutip via Banjarmasinpost.co.id Audio Dakwah.

Ia menguraikan, jika berhubungan suami istri saat puasa dilakukan dengan keadaan sadar tahu hukumnya, maka ada beberapa kafarat yang menjadi alternatif.

"Kalau sadar benar itu tahu, hukumnya tahu kemudian dikerjakan, maka ada tiga alternatifnya," kata Ustaz Adi Hidayat.

Baca juga: Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadhan? Simak Cara Membayarnya Menurut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Baca juga: Ramadhan 2024: Buya Yahya Jelaskan Soal Boleh Tidaknya Mandi Wajib setelah Imsak, Apakah Puasa Sah?

Baca juga: Ramadhan 2024: Ini 5 Ceramah Singkat Penuh Hikmah Pas Buat Kultum, Ada Tema Kisah Rasulullah SAW

ILUSTRASI pasangan di ranjang
ILUSTRASI pasangan di ranjang (Pexels/Ron Lach)

Tiga alternatif tersebut adalah membebaskan budak, memberi makan 60 orang miskin, dan puasa dua bulan berturut-turut.

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan tiga kafarat tersebut bukan pilihan, harus disesuaikan dengan kadar yang ditetapkan bagi pelakunya.

Jika tahu hukumnya berhubungan suami istri saat puasa, maka harus membayar kafarat yang paling berat dulu.

Hal ini dilakukan agar syariat tidak dipermainkan menurut Ustaz Adi Hidayat.

Ia menceritakan pada zaman dulu, ada seorang raja yang sengaja berhubungan intim di siang hari.

Setelah selesai, ia kemudian memanggil pengawal untuk mengumpulkan 60 orang miskin dengan maksud memberi mereka makan.

Namun, hal tersebut keliru sebab kondisi sang raja pada saat itu sengaja melakukannya dan wajib membayar puasa dua bulan berturut-turut, jika batal ulangi lagi.

Kalau seorang raja berpikir bisa menebusnya dengan memberi makan 60 orang miskin, maka semua raja akan berlaku demikian.

Hal ini untuk menebus kesalahan karena berhubungan suami istri saat puasa, maka minta ampun terlebih dahulu kepada Allah.

"Bertaubat dulu kepada Allah, sampaikan permohonan maaf kepada Allah dengan taubat yang benar, tangisi itu, dan minta ampunan kepada Allah," urainya.

Kemudian, lihat di antara tiga kafarat tadi mana yang mampu dikerjakan.

Jika tidak mampu melakukan puasa dua bulan berturut-turut, maka berilah makanan kepada 60 orang miskin.

Untuk membebaskan budak sudah tidak berlaku, kata Ustaz Adi Hidayat, untuk di zaman sekarang ini.

Kendati demikian ada orang yang dibebaskan dari kafarat, hal ini terjadi di zaman Nabi Muhammad SAW.

Orang tersebut tidak mampu berpuasa selama dua bulan karena fisiknya lemah, dan tidak mampu memberi makan 60 orang fakir miskin, serta tidak sanggup membebaskan budak, justru Rasulullah SAW yang memberi makan orang tersebut.

Simak Videonya, KLIK DI SINI

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Hukum Pasutri Berhubungan Intim saat Puasa, Ustaz Adi Hidayat Sebut 3 Alternatif yang Harus Ditebus

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved