Minggu, 26 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Hajail Kecewa Kliennya Divonis Bersalah, Padahal Mereka Perjuangkan Hak Petani dì Taliabu Malut

Kuasa Hukum Terdakwa, Hajail Dorosaya, sedari awal berharap majelis hakim bisa memutuskan perkara kliennya dengan adil.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kuasa Hukum Hajail Dorosaya angkat bicara soal dua kliennya divonis 5 bulan penjara. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Agenda sidang putusan terhadap terdakwa Rinto Palalang dan Tita Cipta Palalang telah digelar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bobong Taliabu Maluku Utara, menyatakan keduanya bersalah dan divonis 5 bulan penjara.

Para terdakwa diproses hukum atas perkara pidana memasuki perkara orang lain tanpa izin.

Lokasi bermasalah itu, tepatnya di areal tambang PT BMI, Desa Tolong, Kecamatan Lede.

Menanggapi itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Hajail Dorosaya, sedari awal berharap majelis hakim bisa memutuskan perkara kliennya dengan adil

Karena pertimbangannya adalah, keduanya kliennya itu turut memperjuangkan hak-hak mereka.

Baca juga: Bermasalah dengan PT BMI Taliabu Maluku Utara, 2 Terdakwa Divonis 5 Bulan Penjara

Di mana, hak-hak tersebut merupakan sumber penghidupan bagi para terdakwa selama ini.

"Terlebih lagi, klien kami adalah petani yang notabene berkebun untuk bisa makan di tanah mereka sendiri," pinta Hajail, Kamis (28/3/2024).

Hajail menjelaskan, sebelum adanya perkara tersebut, kedua kliennya yang merupakan saudara kandung itu sudah memulai berkebun.

Sehingga, mereka telah menjadikan lokasi sekitar sebagai tempat untuk bertani guna menyambung hidup sehari-hari.

"Sebelum adanya perusahaan terlepas dari persoalan ini, mereka lebih lagi berhati-hati dalam mengambil keputusan untuk memperjuangkan hak-hak mereka," akunya mengakhiri.

Para kuasa hukum dua terdakwa terdakwa antara lain, Sopiyanto, SH, Hajail Dorosaya, SH, Arif Budiman, SH, Muhammat Tasrik Liambana, SH, dan Muhammad Wahyudin Hi, Syarifudin, SH.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved