Pulau Taliabu
Hajail Kecewa Kliennya Divonis Bersalah, Padahal Mereka Perjuangkan Hak Petani dì Taliabu Malut
Kuasa Hukum Terdakwa, Hajail Dorosaya, sedari awal berharap majelis hakim bisa memutuskan perkara kliennya dengan adil.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Agenda sidang putusan terhadap terdakwa Rinto Palalang dan Tita Cipta Palalang telah digelar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bobong Taliabu Maluku Utara, menyatakan keduanya bersalah dan divonis 5 bulan penjara.
Para terdakwa diproses hukum atas perkara pidana memasuki perkara orang lain tanpa izin.
Lokasi bermasalah itu, tepatnya di areal tambang PT BMI, Desa Tolong, Kecamatan Lede.
Menanggapi itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Hajail Dorosaya, sedari awal berharap majelis hakim bisa memutuskan perkara kliennya dengan adil
Karena pertimbangannya adalah, keduanya kliennya itu turut memperjuangkan hak-hak mereka.
Baca juga: Bermasalah dengan PT BMI Taliabu Maluku Utara, 2 Terdakwa Divonis 5 Bulan Penjara
Di mana, hak-hak tersebut merupakan sumber penghidupan bagi para terdakwa selama ini.
"Terlebih lagi, klien kami adalah petani yang notabene berkebun untuk bisa makan di tanah mereka sendiri," pinta Hajail, Kamis (28/3/2024).
Hajail menjelaskan, sebelum adanya perkara tersebut, kedua kliennya yang merupakan saudara kandung itu sudah memulai berkebun.
Sehingga, mereka telah menjadikan lokasi sekitar sebagai tempat untuk bertani guna menyambung hidup sehari-hari.
"Sebelum adanya perusahaan terlepas dari persoalan ini, mereka lebih lagi berhati-hati dalam mengambil keputusan untuk memperjuangkan hak-hak mereka," akunya mengakhiri.
Para kuasa hukum dua terdakwa terdakwa antara lain, Sopiyanto, SH, Hajail Dorosaya, SH, Arif Budiman, SH, Muhammat Tasrik Liambana, SH, dan Muhammad Wahyudin Hi, Syarifudin, SH.(*)
| Korban Tawuran di Taliabu Keluhkan Belum Ada Ganti Rugi 8 Motor Rusak |
|
|---|
| DPC PKB Taliabu Gelar Muscab II, 4 Nama Calon Ketua Diusulkan ke DPP |
|
|---|
| Stok BBM SPBU Bobong Taliabu Masih Aman, Pasokan April Tunggu Kapal dari Sanana |
|
|---|
| Pengurus PWI Taliabu Periode 2026-2029 Terbentuk |
|
|---|
| Harga Dexlite di Taliabu Juga Rp 24.150 per Liter |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/28032024_Hajail2828.jpg)