Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang OTT KPK

Nama Pengusaha Tambang Mencuat dalam Sidang Kasus OTT KPK Gubernur Maluku Utara AGK

Sidang lanjutan ketujuh perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek, Pemprov Maluku Utara kembali digelar

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba alias AGK menjadi saksi di sidang lanjutan ke-7 perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek lingkup Pemprov Maluku Utara di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (4/4/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM - Sidang perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek Pemprov Maluku Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (4/4/2024).

Pada sidang lanjutan kali ketujuh ini, JPU menghadirkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba alias AGK sebagai saksi.

Sementara terdakwa adalah Stevi Thomas selaku pihak swasta dalam kasus OTT Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Abdul Gani Kasuba menceritakan, tiga hari sebelum dirinya ditangkap tangan KPK, Stevi datang dan menyerahkan uang pecahan dolar melalui ajudannya untuk diserahkan kepadanya.

Ia juga mengaku dalam sidang tersebut sempat menerima uang dari pengusaha tambang lainnya. 

"Kalau yang lain setahu saya kasih dalam bentuk rupiah. Stevi dalam bentuk dolar," ungkap AGK dalam sidangmelalui via zoom, Rabu (3/4/2024). 

Selain itu, Gubernur Maluku Utara nonaktif ini menjadi saksi terkait dengan masalah pengalihan jalan di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Baca juga: Istri Gubernur Maluku Utara Lantik Pengurus Dekranasda Morotai Periode 2023-2029

Dia menjelaskan bahwa daerah yang bercokol sejumlah perusahaan tambang nikel itu akan dilalui program proyek strategis nasional atau PSN sehingga jalan dialihkan.

"Gubernur harus berkepentingan karena ini jalan nasional jadi harus tahu," kata AGK saat dimintai keterangan oleh majelis hakim.

AGK mengaku memerintahkan kepada Plt Kadis PUPR Malut Daud Ismail melihat jalan nasional itu memungkinkan atau tidak karena sebagai gubernur ini kepentingan masyarakat.

Ia meminta kepada PUPR untuk melihat jalan itu karena jalan nasional jadi tak bisa diubah.

Ditanya hakim peran terdakwa Stevi Thomas, AGK mengaku bahwa waktu itu Stevi datang di kantor dan memberikan sejumlah uang untuk pegawai yang turun ke Obi karena jarak antara Sofifi dan Obi jauh.

Selain itu, AGK juga tidak mengelak pernah menerima uang pecahan dolar Amerika Serikat beberapa kali. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved