Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sudah Jadi Tersangka, Ibu Muda Buat Video Cabuli Anak Kandung di Tangsel Dijanji Uang Rp 15 Juta

Diketahui Ibu muda tersebut telah menyerahkan diri ke polisi, dan saat ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Dok Tribunnews.com
Ilustrasi pelecehan seksual. Tribunnews.com 

TRIBUNTERNATE.COM - Viral di media sosial seorang ibu muda berinisial R (22) mencabuli anak kandungnya sendiri R (5), di Tangerang Selatan, Banten.

Dalam video tersebut, peristiwa itu terjadi di Larangan, Kota Tangerang, meski faktanya terjadi di Tangerang Selatan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho.

"TKP di Tangsel," katanya, Senin (3/6/2024) dikutip dari Tribunnews.com.

Diketahui Ibu muda tersebut telah menyerahkan diri ke polisi, dan saat ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Dikutip dari Tribunnews.com, hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Benar (pelaku sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya)," kata Ade Ary kepada Tribunnews.com, Senin (3/6/2024).

Kronologi

Dikutip dari artikel Tribunnews.com, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologi peristiwa yang terekam dalam video tersebut.

Dimana perbuatan tak terpuji itu terjadi pada tahun 2023 lalu, di rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Ibu muda tersebut, kata Ade Ary, memutuskan membuat video tak pantas itu, karena dihubungi oleh seseorang dari media sosial Facebook pada 28 Juli 2023 lalu.

Di mana pada saat itu, R ditawari pekerjaan oleh orang tersebut.

"Pada tanggal 28 Juli 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook,"

"Dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka," kata Ade Ary.

Alih - alih pekerjaan, Ade Ary mengungkapkan R justru diminta oleh akun bernama Icha Shakila, untuk mengirim foto tanpa busana dengan iming-iming uang.

Tercekik tuntutan kebutuhan ekonomi, R pun disebut mau memenuhi keinginan orang tersebut.

"Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirmkan sejumlah uang."

"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana miliknya," ujarnya.

Dua hari berselang dari kejadian tersebut, tepatnya pada 30 Juli 2023, kata Ade Ary, R diminta kembali oleh akun Facebook yang sama, untuk membuat konten video tidak senonoh.

Jika R tidak memenuhi keinginan pemilik akun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana yang telah dikirim R sebelumnya, diancam akan disebar.

"Tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Facebook Icha Shakila,"

"Dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebar luaskan," kata Ade Ary.

Lantas, R pun menyanggupi keinginan pemilik akun Icha Shakila tersebut, dengan membuat video dirinya yang melakukan adegan pornografi bersama anak kandungnya sendiri, R (5).

Kata Ade Ary, usai video tak pantas itu dikirim, R diiming-imingi uang Rp 15 juta oleh pemilik akun Facebook tersebut.

"Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya, R (5)."

"Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15.000.000," kata Ade Ary.

Namun seperti yang diduga, R justru ditipu oleh pemilik akun tersebut.

Pasca mengirim video persetubuhan dengan anak kandungnya, akun Facebook R justru diblokir Icha Shakila.

Selain itu, kata Ade Ary, R juga tidak dikirimi uang sepeserpun hingga saat ini oleh pemilik akun Facebook tersebut.

"Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun pada sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun tersebut."

"Namun, akun tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," jelasnya.

R Jadi Tersangka, Pemilik Akun Facebook Jadi DPO

Ade Ary menuturkan, saat ini R sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait video pornografi bersama anak kandungnya tersebut.

"Sudah ditetapkan tersangka," jelasnya.

Akibat perbuatannya, R dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan atau Pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasla 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tenatng Perlindungan Anak.

Sementara, pemilik akun Facebook atas nama Icha Shakila, yang meminta R untuk membuat video tersebut pun kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Betul (masuk menjadi DPO)," pungkas Ade Ary.(*)

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Kompas.com/ Rizky Syahrial)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral, Ini Pengakuan Ibu Muda Buat Video Cabuli Anak Kandung di Tangsel: Diiming-imingi Rp 15 Juta

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved