Pilkada Halmahera Timur 2024
Dua Kadis di Halmahera Timur Maluku Utara Dilaporkan ke KASN Karena Dugaan Netralitas
Rickoh dan Dwy dinilai melanggar kode etik ASN karena mengunggah Balon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara di Facebook
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Dua Kepala Dinas (Kadis) di Halmahera Timur, Maluku Utara dilaporkan ke KASN.
Mereka adalah Rickoh Debeturu (Kadis Disperindagkop), dan Dwy Cahyo (Kadishub).
Rickoh dan Dwy dinilai melanggar kode etik ASN oleh penyelenggara, dalam hal ini Bawaslu Halmahera Timur.
Kepada TribunTernate.com, Ketua Bawaslu Halmahera Timur, Suratman Kadir, menegaskan.
Baca juga: Pesan Samsuddin A Kadir pada Pembukaan MTQ XXX Tingkat Provinsi Maluku Utara 2024
Kode etik yang dilanggar adalah mengunggah Balon Bupati dan Wakil Bupati di Facebook.
"Kami, Bawaslu Halmahera Timur telah menindaklanjuti temuan tersebut."
"Jadi dalam proses penanganannya, kami telah mengeluarkan surat pengantar ke KASN."
"Atas dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan keduanya, "katanya, Senin (24/6/2024).
Menurutnya, dalam proses penanganan pelanggaran, pihaknya diberikan tugas dan wewenang untuk menindaklanjuti setiap dugaan.
Terkait pelanggaran pemilihan berupa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Pelanggaran administrasi, pelanggran kode etik penyelenggara, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
"Adapun bentuk dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang ditindaklanjuti Bawaslu adalah.
"ada tahapan sebelum penetapan peserta pemilu, dan setelah penetapan peserta Pemilu."
"Sebagaimana yang di atur dalam ketentuan Pasal 5 angka 6, Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021, "jelasnya.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 dalam Pasal 36.
Dijelaskan bahwa, dalam proses penanganan dugaan Pelanggaran netralitas ASN.
Jika hasil kajiannya terbukti sebagai dugaan pelanggaran Netralitas ASN.
Maka Bawaslu akan melakukan rapat pleno dan mengeluarkan surat pengantar, untuk diteruskan KASN.
Baca juga: Sempat Dihentikan, Kini Film Lafran Kembali Tayang di Bioskop XXI Ternate Maluku Utara
Melalui Sistem Aplikasi Pengawasan Netralitas ASN (SIAPNET), dengan melampirkan salinan berkas pelanggaran paling sedikit memuat, formulir laporan atau temuan, kajian dan bukti.
"Dengan dasar inilah, Bawaslu Halmahera Timur telah mengeluarkan surat pengatar ke KASN."
"Sehingga nantinya KASN yang langsung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut, "pungkasnya. (*)
Raih Suara Terbanyak di Pilkada Halmahera Timur, Berikut Tiga Program Prioritas Ubaid - Anjas |
![]() |
---|
Beri Ucapan Selamat ke Ubaid - Anjas yang Unggul Pilkada, Ini Harapan Alumni GMNI Halmahera Timur |
![]() |
---|
GP Ansor Halmahera Timur Beri Ucapan Selamat ke Ubaid - Anjas yang Kembali Unggul di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Sosok Ubaid Yakub, Bupati Halmahera Timur yang Kembali Unggul di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Paslon Ubaid - Anjas Unggul Pilkada 2024, PDIP Halmahera Timur : Sesuai Prediksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.