Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Timur 2024

Dua Kadis di Halmahera Timur Maluku Utara Dilaporkan ke KASN Karena Dugaan Netralitas

Rickoh dan Dwy dinilai melanggar kode etik ASN karena mengunggah Balon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara di Facebook

Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Dok Suratman Kadir
PEMILU: Ketua Bawaslu Halmahera Timur, Maluku Utara, Suratman Kadir saat memberikan keterangan belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Dua Kepala Dinas (Kadis) di Halmahera Timur, Maluku Utara dilaporkan ke KASN.

Mereka adalah Rickoh Debeturu (Kadis Disperindagkop), dan Dwy Cahyo (Kadishub).

Rickoh dan Dwy dinilai melanggar kode etik ASN oleh penyelenggara, dalam hal ini Bawaslu Halmahera Timur.

Kepada TribunTernate.com, Ketua Bawaslu Halmahera Timur, Suratman Kadir, menegaskan.

Baca juga: Pesan Samsuddin A Kadir pada Pembukaan MTQ XXX Tingkat Provinsi Maluku Utara 2024

Kode etik yang dilanggar adalah mengunggah Balon Bupati dan Wakil Bupati di Facebook.

"Kami, Bawaslu Halmahera Timur telah menindaklanjuti temuan tersebut."

"Jadi dalam proses penanganannya, kami telah mengeluarkan surat pengantar ke KASN."

"Atas dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan keduanya, "katanya, Senin (24/6/2024).

Menurutnya, dalam proses penanganan pelanggaran, pihaknya diberikan tugas dan wewenang untuk menindaklanjuti setiap dugaan.

Terkait pelanggaran pemilihan berupa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.

Pelanggaran administrasi, pelanggran kode etik penyelenggara, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

"Adapun bentuk dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang ditindaklanjuti Bawaslu adalah.

"ada tahapan sebelum penetapan peserta pemilu, dan setelah penetapan peserta Pemilu."

"Sebagaimana yang di atur dalam ketentuan Pasal 5 angka 6, Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021, "jelasnya.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 dalam Pasal 36.

Dijelaskan bahwa, dalam proses penanganan dugaan Pelanggaran netralitas ASN.

Jika hasil kajiannya terbukti sebagai dugaan pelanggaran Netralitas ASN.

Maka Bawaslu akan melakukan rapat pleno dan mengeluarkan surat pengantar, untuk diteruskan KASN.

Baca juga: Sempat Dihentikan, Kini Film Lafran Kembali Tayang di Bioskop XXI Ternate Maluku Utara

Melalui Sistem Aplikasi Pengawasan Netralitas ASN (SIAPNET), dengan melampirkan salinan berkas pelanggaran paling sedikit memuat, formulir laporan atau temuan, kajian dan bukti.

"Dengan dasar inilah, Bawaslu Halmahera Timur telah mengeluarkan surat pengatar ke KASN."

"Sehingga nantinya KASN yang langsung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved