Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Timur 2024

Paket Farrel - Djalaludin Kunci B1-KWK Demokrat untuk Pilkada Halmahera Timur Maluku Utara 2024

Usai mengantongi B1-KWK, Kader Demokrat di Halmahera Timur, Maluku Utara wajib menangkan Paslon Farrel - Djalaludin

Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com / Amry Bessy
PILKADA: Paket M Farrel Erawan (kanan) dan Thaib Djalaludi (kiri) mendapat B1-KWK Partai Demokrat untuk Pilkada Halmahera Timur, Maluku Utara 2024 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Paket M Farrel Erawan dan Thaib Djalaludin Kunci B1-KWK Demokrat, untuk Pilkada Halmahera Timur Maluku Utara 2024.

Perihal tersebut disampaikan Sekretaris DPD Demokrat Maluku Utara, Junaidi A Bahruddin, Jumat (26/7/2024) .

Dikatakan, usai mendapatkan B1-KWK, Kader Demokrat di Halmahera Timur wajib menangkan Paslon Farrel - Djalaludin.

"Menurut saya, keduanya merupakan kombinasi yang bagus untuk Halmahera Timur, "ungkapnya.

Baca juga: Kakanwil Purwanto Dukung Langkah Menkumham dan Presiden dalam Penerapan Golden Visa

B1-KWK yang di dapat berdasarkan SK DPP Demokrat Nomor: 93/SK-PILKADA/DPP.PD/1/2024.

Tentang persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara.

Di mana DPP Demokrat menimbang bahwa, dalam rangka Pilkada Halmahera Timur 2024.

Maka pada pelaksanaannya, perlu dukungan maksimal dalam menyukseskan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, yang akan diusung Demokrat.

Mengingat Undang-undang RI Nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang.

Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2011, tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020, tentang pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran mumah tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020.

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan dewan pimpinan pusat Partai Demokrat masa bakti 2020-2025 tertanggal 27 Juli 2020.

Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024, tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan Organisasi DPP Partai Demokrat Nomor: 01/PO/DPP.PD/III/2024 tanggal 25 Maret 2024, tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Partai Demokrat Tahun 2024.

Baca juga: Kepa Arrizabalaga Dua Kali Digusur Andriy Lunin, Nasib Ex Kiper Pinjaman Madrid Ga Jelas di Chelsea

Memperhatikan hasil keputusan rapat DPP Demokrat dalam pengambilan Keputusan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.

Memutuskan bemberikan persetujuan kepada Calon Bupati M Farrel Erawan Adhitama dan Calon Wakil Bupati Hi Thaib Djalaluddin

Untuk mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara pada pemilihan tahun 2024.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved