Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PWI Maluku Utara Bersikap, Buntut Oknum Polisi Halangi Kerja-kerja Wartawan

Setiap orang yang menghalang-halangi kerja Wartawan dapat dikenakan sanksi kurungan 2 tahun penjara berdasarkan UU Pers

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Kolase Tribunternate.com
STATEMENT: Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, soroti sikap oknum Polisi yang menghalang-halangi kerja Wartawan dalam menjalankan tugas peliputam kasus Korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

"Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi hukum, dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, "katanya, Jumat (26/7/2024).

Kata dia, apabila pemberitaan dinilai tidak berimbang, pihak yang berkeberatan harus menempuh jalur sesuai UU Pers yakni melaporkan ke Dewan Pers.

Pihak yang protes juga dapat menggunakan hak jawab memberikan penjelasan atas pemberitaan yang dianggap berat sebelah.

Baca juga: Kompolnas Berkomentar Soal Oknum Polisi di Maluku Utara Halangi Kerja-kerja Wartawan

"Kami mengecam segala bentuk dan upaya, untuk menghalang-halangi Wartawan dalam menjalankan tugasnya."

"Dan mengharapkan hal itu tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang, "tegasnya.

Setiap orang yang menghalang-halangi kerja Wartawan dapat dikenakan sanksi kurungan 2 tahun penjara berdasarkan UU Pers.

"Ada sanksi bagi orang yang menghalangi-halangi kerja Wartawan, bisa dihukum penjara, "jelas Pemred SKH Aspirasi Malut itu.

Atas nama institusi, pihaknya mengimbau agar Pers melakukan tugas jurnalistik dengan menerapkan kode etik dan UU Pers.

Baca juga: Istri Ederson Bela Kiper Man City gegara Rumor soal Pujian kepada Stefan Ortega: Ini Cuma Hoaks

Berita harus dibuat berimbang, akurat dan tidak beritikad buruk.

Aturan main tersebut harus dijalani, agar tidak menimbulkan reaksi keras dan emosional dari pihak tertentu yang mempersoalkan.

"PWI mengimbau agar pers dan wartawan selalu menjaga misinya, sebagai pembawa dan penyuara kebenaran dan bukan menjadi alat propaganda tertentu, "ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved