Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Tengah

Buat SKCK di Polres Halmahera Tengah Maluku Utara Harus Aktif BPJS Kesehatan, Mulai 1 Agustus 2024

Pemohon pembuatan SKCK di Polres Halmahera Tengah Maluku Utara diwajibkan untuk aktif sebagai BPJS Kesehatan per 1 Agustus 2024

Penulis: Faisal Didi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Faisal Didi
Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi syarat pengurusan SKCK di polres Halmahera Tengah 

TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat penertiban Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per 1 Agustus 2024.

Diketahui, syarat tersebut diberlakukan seluruh Indonesia sebagai tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Polri.

Perlindungan program Jamsostek ini, bukan hanya bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya.

Baca juga: Polres Halmahera Tengah Maluku Utara Terbitkan 3000 SKCK Per Bulan

Kasi Humas Polres Halmahera Tengah, Ipda Ramli Soleman mengatakan, pelayanan SKCK dapat di cek secara langsung oleh pemohon melalui link BPJS Kesehatan miliknya.

"Pembuatan SKCK boleh langsung diambil dengan persyaratan sudah terdaftar di link BPJS," ungkapnya, Sabtu (3/8/2024).

Baca juga: Info untuk Pencaker di Halmahera Tengah Maluku Utara, Waspada Calo Pembuatan SKCK

Ia menuturkan, selain pertukaran data antar dua pihak, bentuk kerjasama Polri dan BPJamsostek mencakup hingga pada pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek.

" Selain itu, kerjasama bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana menjadi kesepkatan bersama," tandansya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved