Halmahera Tengah
Pemkab Halmahera Tengah Maluku Utara Setor Pajak Pusat Rp 25 Milar Lebih
Rekonsiliasi pajak semester I tahun 2024 Pemkab Halmahera Tengah, Maluku Utara telah terbauarkan dengan nominal yang tidak sedikit
Penulis: Faisal Didi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Pemkab Halmahera Tengah, Maluku Utara lakukan penandatanganan berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat semester pertama T.A 2024.
Penandatanganan diwakili Kepala BPKAD Halmahera Tengah, Abdurrahim Yau; Kepala Perwakilan KPPN Ternate, Royikan dan Kepala Perwakilan KPP Pratama Ternate, Andhik Tri Ibdratama, yang berlangsung di Kantor KPP Pratama Ternate, Jumat (9/8/2024).
"Jadi berita acara itu dibuat dengan sesungguhnya, dan masing-masing pihak bertanggung jawab atas kebenaran berita acara ini."
Baca juga: Polsek Oba Utara Tidore Maluku Utara Lagi dan Lagi Amankan Cap Tikus Hasil Razia
"Bukti-bukti realisasi yang tercantum dalam berita acara, menjadi bukti sebagaimana ketentuan yang berlaku."
"Untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional, "jelasnya Kepala BPKAD Halmahera Tengah, Abdurrahim Yau.
Sebagaimana diketahui, jenis pajak yang tertuang dalam berita acara rekonsiliasi pajak yang telah dipungut atau dipotong.
Dan jenis pajak yang telah disetor adalah PPh Ps 21, PPh Ps 22, PPh Ps 23, PPh Ps.4 (2), PPN, PPN Impor dan PPnBM Dalam Negeri.
"Ketujuh jenis pajak tersebut yang telah di setor dengan nominal Rp 25.033.909.965, "ungkapnya.
Perwakilan KPP Pratama Ternate, Andhik Tri Indratama memberikan apresiasi tinggi kepada Pemkab Halmahera Tengah.
"Terima kasih atas sinerginya dalam menyukseskan rekonsiliasi pajak semester I tahun 2024 ini, "tuturnya.
Baca juga: Viral Beredar Foto Mantan Gubernur Maluku Utara dengan Bobby Nasution, Jadi Ini Blok Medan?
Kepala Kepala Perwakilan KPPN Ternate, Royikan berharap sinergitas ini dapat terus terlaksana dengan baik.
Dan dapat ditingkatkan ke depannya untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara, di wilayah kerja KPPN Ternate.
"Tentunya hal ini sangat baik, dan kami harapkan ke depan terus ditingkatkan, "ujarnya. (*)
Melaksanakan rekonsiliasi atas penyetoran pajak-pajak pusat ke RKUN, yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme uang persediaan dan/atau pembayaran langsung atas beban APBD sesuai peraturan perundang-undangan.
Polisi Sita Knalpot Racing Milik Pengendara di Halmahera Tengah |
![]() |
---|
Edarkan Ganja dan Obat Hexymer, 2 Pria di Halmahera Tengah Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Tunggu Hasil Audit, Kasus Proyek Perumahan 100 Unit di Desa Lelilef Halmahera Tengah OTW Tersangka |
![]() |
---|
Area IWIP dan Weda Halmahera Tengah Jadi Target Polisi, Ini Masalahnya |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Izin Operasi Galian C di Desa Nusliko Halmahera Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.