Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Rutan Kelas II B Soasiu

Rutan Kelas II B Soasiu Tidore Maluku Utara Usulkan 78 Warga Binaan Dapat Remisi HUT ke 79 RI

Sebanyak 78 warga binaan Rutan kelas II B Kota Tidore Kepulauan Malut diusulkan untuk mendapatkan remisi pada HUT RI ke 79 tahun 2024

|
Penulis: Faisal Amin | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Faisal Amin
REMISI: Rutan Kelas IIB Soasiu Kemenkumham Maluku Utara Usulkan 78 Warga Binaan Dapat Remisi HUT ke 79 RI 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Rutan Kelas II B Soasiu Tidore, Maluku Utara usulkan Warga Binaan  mendapat Remisi atau pemotongan masa tahanan pada HUT ke 79 RI.

Hal itu disampaikan Karutan Kelas II B Soasiu Tidoe, Wayan Arya Budiartawan saat diwawancarai TribunTernate.com, Senin (12/8/2024).

Wayan mengatakan, sebanyak 78 Warga Binaan masuk dalam usulan Remisi HUT ke 79 RI.

Di mana puluhan nama tersebut merupakan Warga Binaan, yang sudah memenuhi syarat untuk diusulkan.

Baca juga: 30 Gugus Depan Ramaikan Perkemahan Mabicab III 2024 Kwarcab Tidore Maluku Utara

"Seperti yang sudah menjalani masa tahanan 6 bulan, berkelakuan baik, "jelas Wayan.

Wayan mengungkapkan, 78 nama itu masih bersifat usulan, dan keputusan remisi akan diberikan langsung oleh kepala daerah saat upacara HUT ke 79 RI.

Ia menambahkan, pengusulan Remisi kali didominasi kasus perlindungan anak, narkotika serta penganiayaan.

Dengan pemotongan masa tahanan dari 2 bulan hingga 6 bulan.

Berikut Jumlah Warga Binaan Sesuai Kasusnya yang Diusulkan Mendapatkan Remisi HUT RI ke 79 :

Perlindungan Anak: 57 orang

Narkotika: 7 orang

Penganiayaan: 4 orang

Pencurian: 4 orang

Kesusilaan: 3 orang

Pelanggaran Lalulintas: 2 orang

Penipuan: 1 orang 

Jumlah Tahan Berdasarkan Pemotongan Masa Tahanan :

1 bulan: 17 orang

2 bulan: 22 orang

3 bulan: 21orang

4 bulan: 5 orang

5 bulan: 12 orang

Baca juga: Deretan Wanita Cantik yang Terima Uang dari Eks Gubernur Malut AGK, Ada Mahasiswi & Pegawai Honorer

6 bulan: 1 orang

Sementara, yang tidak mendapatkan Remisi sebanyak 24 orang berstatus tahanan, 8 orang menjalani subsider.

10 orang belum menjalani 6 bulan masa tahanan, dan 3 orang rekomendasi susulan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved