Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jaksa Batalkan Status Tersangka Bacagub Maluku Utara Muhammad Kasuba Terkait Kasus Halsel Express

SP3 kasus pengadaan pembelian kapal cepat MV Halsel Express-01 dan 2 unit Speedboat, yang melibatkan Bacagub Malut, Muhammad kasuba telah diterbitkan

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi, Selasa (10/9/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM,TERNATE- Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau (SP3) kasus pengadaan pembelian kapal cepat MV Halsel Express-01 dan 2 unit Speedboat, yang melibatkan Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Maluku Utara, Muhammad Kasuba telah diterbitkan.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Nomor : Print-01/S.2/Fd.1/08/2007 tanggal 01 Agustus 2007, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah menetapkan Muhammad Kasuba sebagai tersangka dalam Kasus pengadaan pembelian kapal, dan speedboat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2006.

Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga mengatakan, berdasarkan hasil Audit atau Pemeriksaan perhitungan kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Maluku melalui surat Nomor: S-141/PW25/S/2009 tanggal 29 Januari 2009, tidak ditemukan adanya kerugian Keuangan Negara.

"Sehingga atas dasar hal tersebut, maka Kasusnya dihentikan atau tidak dilanjutkan ke tahap Penuntutan, dengan menerbitkan SP3 Nomor: Print-10/S.2/Fd.1/06/2009 tanggal 04 Juni 2009," katanya, Selasa (10/9/2024).

Baca juga: Panitia Merdeka Cup Buktikan Identitas Pemain Samada FC, Basiludin: Semua Domisili Taliabu 

Setelah SP3 tersebut diterbitkan, Lembaga Swadaya Masyarakat Gamalama Corruption Watch (GCW) yang di wakili Adnan Laode Dkk, mengajukan Gugatan PraPeradilan.

Atas Gugatan Praperadilan LSM GCW, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1 B Ternate, di dalam Amar Putusan Nomor : 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/ PN.Tte tanggal 04 Juni 2009 menyatakan bahwa Penghentian Penyidikan Perkara tersebut tidak sah.

“Dikarenakan Pengadilan berpendapat bahwa Lembaga yang berwenang untuk melakukan audit Keuangan Negara adalah BPK dan bukan BPKP,” jelasnya.

Kemudian, Richard memaparkan, dengan putusan Praperadilan tersebut, Kejati Maluku Utara mengajukan Verzet atas putusan Prapid Pengadilan Negeri Ternate kepada Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada tanggal 04 Juli 2012.

"Dan oleh Pengadilan Tinggi Maluku Utara didalam amar putusanya Nomor : 01/PID.PRA.TIPIKOR/2012/PT.MALUT tanggal 25 Juli 2012, menyatakan Tidak Dapat di Terima," jelasnya.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 258/S.2/Fd.1/09/2012 tanggal 06 September 2012, dan meminta kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

"Berdasarkan Surat BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor :353/S/XIX/.TER/12/2014 tanggal 15 Desember 2014, perihal Laporan Hasil Telaahan Perhitungan Kerugian Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembelian Kapal Cepat Halsel Express-01 TA 2006 pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor : 66/LHP/XIX.TER/12/2013 tanggal 31 Desember 2013, kesimpulanya BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara Tidak Dapat Melakukan Perhitungan Kerugian Daerah," paparnya.

Baca juga: Cegah Pungli di Selokah-sekolah, Irwasda Polda Maluku Utara: Telepon Saya Kalau Ada

Richard juga mengakui, atas dasar Laporan Hasil Telaahan Penghitungan Kerugian Daerah tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-139/S.2/Fd.1/05/2015 tanggal 21 Mei 2015.

"Dari surat SP3 tersebut dinyatakan H. Muhammad Kasuba, MA sampai dengan saat ini Tidak Lagi Berstatus Tersangka,” katanya.

Untuk itu, Kejati Maluku Utara mengajak kepada seluruh masyarakat tetap menjaga tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar berjalan dengan baik.

“Saling menghargai dan saling menghormati satu sama lainnya, kekeluargaan tetap dijaga sehingga nantinya akan terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang benar-benar pilihan rakyat/masyarakat,” tandasnya mengakhiri. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved