CPNS 2024
Pendaftaran CPNS Sudah sampai Resume Apa Data Masih Bisa Diubah, Simak Penjelasan Hari Terakhir
Hari ini, Selasa 10 September 2024 adalah hari terakhir pendaftaran CPNS 2024.
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNTERNATE.COM - Hari ini, Selasa 10 September 2024 adalah hari terakhir pendaftaran CPNS 2024.
Tahap terakhir proses pendaftaran di lama SSCASN adalah RESUME.
Jika sudah sampai ke tahap RESUME, apakah pendaftar masih bisa mengedit atau mengubah data sebelumnya?
Baca juga: Meterai Elektronik Kini Masalah Get Link Tidak Muncul, Penyebab Gagal Download Dokumen E-Meterai
Baca juga: Apakah Tanda Tangan Harus Kena Meterai Tempel, Begini Cara Tanda Tangan yang Benar
Perlu diingat bahwa sebelum resume, peserta CPNS harus mengisi centang satu halaman untuk memastikan data yang dikumpulkan sebelumnya sudah benar.
Setelah tahap memberi centang dan pengecekan satu per satu berkas, peserta CPNS beralih ke halaman RESUME.
Jika sudah sampai pada laman berjudul RESUME PENDAFTARAN, maka pilihan peserta hanyalah melihat data tanpa bisa mengubahnya.
Serta pilihan CETAK KARTU INFORMASI AKUN dan CETAK KARTU PENDAFTARAN CASN.
Maka dari itu, perlu ketelitian dalam proses memberi centang. Jika ada yang salah dalam proses ini, maka data masih bisa diubah.
Masalah E-Meterai
Simak cara alternatif untuk mengatasi situs meterai-elektronik.com yang tidak muncul GET LINK.
Meski BKN sudah mengizinkan penggunaan meterai tempel, pastinya masih banyak pelamar yang terlanjur membeli e-meterai dan masih ingin mengusahakannya.
Namun, masalah e-meterai bagi para pelamar CPNS 2024 masih saja bermunculan.
Yang terbaru, sejumlah pelamar CPNS mengeluhkan bahwa tulisan GET LINK yang seharusnya muncul di akhir tidak kunjung muncul di situs meterai-elektronik.com.
Padahal, dokumen yang sudah diunggah untuk ditempel e-meterai akan hangus setelah 12 jam.
Sistem akan mengenali bahwa e-meterai sudah terpakai di dokumen sehingga otomatis terhapus setelah setengah hari.
TribunTernate.com mencoba merangkumkan dari pengalaman sejumlah warganet terkait kendala ini.
Penyebab tulisan GET LINK tidak muncul kemungkinan besar adalah server yang kembali down akibat banyaknya pengunjung.
Anda bisa mendiamkan laman yang sudah terbuka, lalu kembali mencobanya setidaknya dalam dua jam kemudian.
Meski ada yang menyebut bahwa proses pengulangan di hari berikutnya (lebih dari 12 jam) e-meterai masih belum hangus, tapi alangkah lebih baik jangan mengulang dalam jangka waktu terlalu lama.
Bagi Anda yang masih berusaha mencari e-meterai, bisa dicoba 25 alternatif link dan tempat pembelian berikut ini.
1. https://meterai-elektronik.com/
2. https://skillacademy.com/e-meterai
5. https://tokogramedia.com/e-meterai/
6. https://emet.id/emeterai-instan
8. https://mekarisign.com/id/fitur/e-meterai/
10. https://digidoku.id/beli-meterai
14. https://emet.enforcea.com/
15. https://privy.id/id/e-meterai
16. https://dli.e-meterai.co.id/
18. https://pajakku.e-meterai.co.id/
19. https://telkomsigma.e-meterai.co.id/
20. https://emeterai.posfin.id/
Beli E-Meterai via Aplikasi
21. Emet
22. Sobatmeterai
Beli E-meterai via offline
23. Kantor Pos Indonesia
24. Alfamart
25. Indomaret
Cara Tanda Tangan
Apakah tanda tangan harus mengenai meterai tempel dalam surat pernyataan dan lamaran CPNS 2024?
Setelah e-meterai banyak yang bermasalah, BKN akhirnya mengizinkan penggunaan meterai tempel per 5 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB.
Jika tanda tangan dalam dokumen e-meterai tidak menyentuh bagian e-meterai, maka berbeda aturan jika menggunakan meterai tempel.
Peletakan tanda tangan itu sudah diatur dalam Pasal 7 Ayat (5) UU Bea Materai.
Tanda tangan pelamar harus mengenai sebagian dari meterai tempel.

Penyebab E-Meterai Gagal
Inilah penyebab e-meterai untuk CPNS atau PPPK 2024 gagal dibeli atau dibubuhkan.
PERURI, PT POS INDONESIA, hingga para reseller resmi e-meterai memberikan keterangan.
Dikutip TribunTernate.com dari lama media sosial PERURI, dijelaskan bahwa traffic situs sedang mengalami peningkatan.
"Kami mohon maaf atas kendala yang Anda alami. Saat ini, website kami sedang mengalami peningkatan traffic sehingga kami menerepkan sistem antrean agar tetap menjaga performa layanan dan dapat melayani seluruh user," demikian bunyi keterangannya.
Sementara itu, penyedia e-meterai lainnya yang beracuan pada PERURI juga merilis pernyataannya.
Gangguan bersumber dari PERURI sebagai penyedia e-meterai, sehingga jika PERURI gangguan, maka kemungkinan reseller lain juga akan bermasalah.
"Kami menginformasikan bahwa sejak 3 September 2024, layanan pembubuhan e-meterai mengalami gangguan (tidak bisa generate SN) hingga penanganan oleh PERURI selesai."
"Bagi dokumen yang terlanjut dibubuhi e-meterai, mohon menunggu dan memeriksa kembali statusnya setelah kondisi normal," demikian bunyi keterangan dari PT POS INDONESIA.
Sejumlah reseller seperti Skill Academy hingga EnforceA juga merilis pernyataan serupa dengan PT POS INDONESIA.
Cek E-Meterai Asli atau Palsu
Lakukan tiga cara berikut untuk mengecek atau mengetahui e-meterai yang Anda beli asli atau palsu.
Bagi Anda yang gagal membeli atau membubuhkan e-meterai, simak juga alternatif reseller resmi.
Baca juga solusi bagi Anda para pelamar CPNS atau PPPK 2024 yang gagal mendapatkan e-meterai.
Berikut cara tahu e-meterai asli atau tidak:
1. Cocokkan dengan gambar berikut

2. Aplikasi e-meterai scanner
- Unduh aplikasi e-meterai scanner oleh Peruri di Google Play dan AppStore
- Setelah terpasang pada perangkat, buka aplikasi
- Arahkan pemindah tepat di QR code e-meterai
- Klik tombol scan
- E-meterai asli akan muncul lambang PERURI, serangkaian nomor unik, serta tanggal dan jam pembelian
- E-meterai palsu tidak akan lolos verifikasi ini
3. Website verifikasi PERURI
- Siapkan file PDF yang berisi e-meterai
- Buka situs https://verification.peruri.co.id/
- Centang kotak I'm not a robot lalu isi kolom captcha
- Klik tombol Upload PDF dan tunggu proses verifikasi selesai
- Jika e-meterai asli, maka layar perangkat akan menampilkan informasi mencakup status verifikasi, tanggal tanda tangan, nomor kode, dan lain-lain
(TribunTernate.com/ Ifa Nabila)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.