Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kampanye Citra Puspasari Mus

Bawaslu Taliabu Maluku Utara Umumkan Laporan Dugaan Ijazah Palsu Cabup Citra Mus Tak Memenuhi Unsur

Bawaslu Taliabu, Maluku Utara mengeluarkan hasil pemberitahuan bahwa perkara ijazah palsu Citra Mus tidak memenuhi unsur, sehingga laporan dihentikan

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Dok Bawaslu Pulau Taliabu
PILKADA: Bawaslu Pulau Taliabu, Maluku Utara, keluarkan dokumen Pemberitahuan Tentang Status Temuan. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kabar mengenai laporan dugaan ijazah palsu Cabup Pulau Taliabu, Maluku Utara, Citra Puspasari Mus akhirnya mendapatkan jawaban.

Sebelumnya, informasi beredar Citra Puspasari Mus dilaporkan oleh Kuasa Hukum kandidat Sashabilla Mus-La Ode Yasir ke Bawaslu Pulau Taliabu.

Di mana, Citra Puspasari Mus dilaporkan karena daftar calon kepala daerah gunakan ijazah bodong.

Dalam proses pendalaman, Bawaslu Pulau Taliabu kemudian mengeluarkan hasil pemberitahuan bahwa perkara itu tidak memenuhi unsur, sehingga laporan dihentikan.

Baca juga: Kemenkumham Malut Optimalkan Pengawasan Orang Asing dan Layanan Keimigrasian Lewat SadaiMU

Bukti tersebut mengacu pada formulir model A.17 tentang status temuan.

Berikut hasil penelitian status temuan tersebut yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, La Umar La Juma, tertanggal 22 September 2024.

1. Nama pelapor/pengawas lapangan;
a. Penemu: Nursum Tuankota, S.Sos (Staf Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu).
b. Terlapor: Citra Puspasari Mus (Bakal Calon Bupati Pulau Taliabu). 

2. Nomor Laporan/Temuan: 001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024

Baca juga: Fans Chelsea Ikut Emosi gegara Tuduhan Andy Jacobs ke Forest: Mereka Main Sepak Bola Haram

3. Status Laporan/Temuan: Dihentikan proses penanganan pelanggaran pemilihan

4. Instansi Tujuan/Alasan: Tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan vide pasal 184 UU/10/2016.

Terpisah, Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, La Umar La Juma, belum terkonfirmasi perihal laporan yang dimaksud sampai berita ini di publis. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved