Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Tengah

Tiga Pelaku Penikaman di Halmahera Tengah Ditangkap, Satu Orang Dijerat Hukuman 10 Tahun Penjara 

"Satu pelaku kenakan pasal 338 dan 351 KUHP pidana (penganiayaan) hukuman diatas 10 tahun penjara, dua tersangka lain sementara pemeriksaan,"

Penulis: Faisal Didi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com
Tiga Pelaku Penikaman yang berhasil di ringkus Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara 

TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, menangkap tiga terduga pelaku penikaman Di desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah.

Kejadian penikaman pada sabtu (16/11/2024) sore itu menyebabkan satu orang tewas dan satu lainnya luka berat.

Ketiga pelaku penikaman yang ditahan berinisial NDB (21 tahun), VK (30 tahun), dan AS (30 tahun).

Baca juga: Jemput Paket Narkoba, Pria 28 Tahun Asal Ternate Ditangkap Polisi

Kapolres Halmahera Tengah melalui kasi Humas IPDA Ramli Soleman mengatakan, satu pelaku dikenakan pasal 338 dan 351 KUHP pidana (penganiayaan) dengan hukuman diatas 10 tahun penjara.

"Satu pelaku kenakan pasal 338 dan 351 KUHP pidana (penganiayaan) hukuman diatas 10 tahun penjara, dua tersangka lain sementara pemeriksaan, pelaku utama sudah jelas satu orang saja," katanya, Senin (18/11/2024).

Lanjutnya, untuk situasi kamtibmas saat ini sudah aman dan kondusif. Tetapi pihak kepolisian masih rutin melaksanakan patroli dialogis dan sambang ke tokoh masyarakat.

Baca juga: 10 Hari Jelang Pencoblosan, Masyarakat Tidore Diminta Tidak Golput

"Hal itu untuk memastikan stabilitas kamtibmas menjelang pilkada 2024 di Halmahera Tengah yang aman dan damai," ucapnya.

Sementara, Ramli mengungkapkan korban luka berat penikaman sudah dipulangkan ke rumah setelah mendapat perawatan di Puskesmas.

"Korban luka penikaman bagian paha sudah dipulangkan ke rumah," tandas Ramil. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved