Halmahera Tengah
Tiga Pelaku Penikaman di Halmahera Tengah Ditangkap, Satu Orang Dijerat Hukuman 10 Tahun Penjara
"Satu pelaku kenakan pasal 338 dan 351 KUHP pidana (penganiayaan) hukuman diatas 10 tahun penjara, dua tersangka lain sementara pemeriksaan,"
Penulis: Faisal Didi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, menangkap tiga terduga pelaku penikaman Di desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah.
Kejadian penikaman pada sabtu (16/11/2024) sore itu menyebabkan satu orang tewas dan satu lainnya luka berat.
Ketiga pelaku penikaman yang ditahan berinisial NDB (21 tahun), VK (30 tahun), dan AS (30 tahun).
Baca juga: Jemput Paket Narkoba, Pria 28 Tahun Asal Ternate Ditangkap Polisi
Kapolres Halmahera Tengah melalui kasi Humas IPDA Ramli Soleman mengatakan, satu pelaku dikenakan pasal 338 dan 351 KUHP pidana (penganiayaan) dengan hukuman diatas 10 tahun penjara.
"Satu pelaku kenakan pasal 338 dan 351 KUHP pidana (penganiayaan) hukuman diatas 10 tahun penjara, dua tersangka lain sementara pemeriksaan, pelaku utama sudah jelas satu orang saja," katanya, Senin (18/11/2024).
Lanjutnya, untuk situasi kamtibmas saat ini sudah aman dan kondusif. Tetapi pihak kepolisian masih rutin melaksanakan patroli dialogis dan sambang ke tokoh masyarakat.
Baca juga: 10 Hari Jelang Pencoblosan, Masyarakat Tidore Diminta Tidak Golput
"Hal itu untuk memastikan stabilitas kamtibmas menjelang pilkada 2024 di Halmahera Tengah yang aman dan damai," ucapnya.
Sementara, Ramli mengungkapkan korban luka berat penikaman sudah dipulangkan ke rumah setelah mendapat perawatan di Puskesmas.
"Korban luka penikaman bagian paha sudah dipulangkan ke rumah," tandas Ramil. (*)
| Polisi Sita Knalpot Racing Milik Pengendara di Halmahera Tengah |
|
|---|
| Edarkan Ganja dan Obat Hexymer, 2 Pria di Halmahera Tengah Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Tunggu Hasil Audit, Kasus Proyek Perumahan 100 Unit di Desa Lelilef Halmahera Tengah OTW Tersangka |
|
|---|
| Area IWIP dan Weda Halmahera Tengah Jadi Target Polisi, Ini Masalahnya |
|
|---|
| Polisi Selidiki Izin Operasi Galian C di Desa Nusliko Halmahera Tengah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.