Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Berapa Gaji Petugas KPPS Pilkada 2024, Segini Honor Sebulan, Ada Uang Makan dan Santunan Kecelakaan

Diketahui, petugas KPPS memiliki masa tugas selama satu bulan mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.

Editor: Ifa Nabila
Tribunternate.com/Faisal Didi
PEMILU: Suasana pleno rekapitulasi PSU di 2 TPS di Desa Fidi Jaya, Halmahera Tengah. Berapakah gaji petugas KPPS untuk Pilkada 2024? Diketahui, petugas KPPS memiliki masa tugas selama satu bulan mulai 7 November hingga 8 Desember 2024. 

TRIBUNTERNATE.COM - Berapakah gaji petugas KPPS untuk Pilkada 2024?

Segini honor yang diterima per bulan yang disertai santunan kecelakaan kerja.

Diketahui, petugas KPPS memiliki masa tugas selama satu bulan mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.

Baca juga: 3 Fakta Sherly Tjoanda dalam Debat Pilkada Maluku Utara: Janji Sofifi hingga Permintaan ke Rakyat

Baca juga: Link Download Tulisan KPPS untuk TPS Pilkada 2024 Tinggal Print: Jabatan Petugas, Label Kotak Suara

Baca juga: 245 Napi Lapas Kelas II A Ternate Siap Salurkan Pilihan di Pilkada 2024

Selain gaji, KPPS di Pilkada 2024 juga mendapatkan dana operasional TPS serta santunan kecelakaan kerja.

Gaji KPPS Pilkada 

Gaji KPPS Pilkada diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.

Ketua: 

Rp900.000/orang/bulan

Anggota: 

Rp850.000/orang/bulan

Pengamanan TPS/Satlinmas:

Rp650.000/orang/bulan

Santunan Kecelakaan Kerja Badan Adhoc

- Meninggal Rp36 juta per orang

- Caat permanen Rp30,8 juta per orang

- Luka berat Rp16,5 juta per orang

- Luka sedang Rp8,25 juta per orang

- Bantuan biaya pemakaman Rp10 juta per orang

Dana Operasional TPS

KPPS juga diberi dana operasional TPS. 

Mengacu pada Pemilu 2024 lalu, dana operasional KPPS dibagi dalam sejumlah komponen.

1. Pembuatan TPS: Rp 2.000.000

Dana dipakai untuk sewa tenda, kursi, meja, dan soundsystem.

Juga untuk membeli atau membuat papan pengumuman, alat pembatas seperti tali, tambang, kayu, dan token listrik.

2. Pembelian vitamin: Rp 450.000

Pembelian vitamin untuk 9 orang yaitu 7 KPPS dan 2 pamsung TPS, masing-masing Rp 50 ribu.

3. Pembelian Alat Tulis Kantor (ATK): Rp 250.000

Digunakan untuk membeli penghapus tinta, gunting/cutter, kertas, tinta, plastik warna hitam untuk TPS keliling, dan lainnya.

4. Pembelian paket data: Rp 100.000

Pembelian paket data untuk 2 KPPS yang bertugas mengupload hasil C-Plano di aplikasi Sirekap, masing-masing Rp 50 ribu.

5. Transportasi: Rp 200.000

Biaya transport dipakai KPPS untuk menyampaikan berita acara pengembalian Surat Model C-Pemberitahuan tidak terdistribusi ke PPS.

Selain itu dipakai untuk menyampaikan salinan berita acara C Hasil ke PPS.

6. Makan minum: Rp 1.008.000

Setiap orang mendapatkan jatah makan sebesar Rp 56 ribu.

7. Sewa alat penggandaan: Rp 500.000

Misalnya untuk sewa scanner atau printer.

Link TPS untuk Petugas KPPS

Berikut ini adalah link download tulisan yang biasa ada di TPS untuk Pilkada 2024.

Mulai dari tulisan jabatan anggota KPPS hingga label kotak suara.

Semua tinggal download dan print tanpa perlu diedit.

Desain tulisan atau gambar KPPS 1-7 yang disediakan di bawah ini simple dan mudah dicetak.

Persiapan mulai dilakukan KPPS sebelum pelaksanaan Pilkada 2024. 

Di antaranya adalah melengkapi meja-meja di TPS dengan papan nama KPPS 1-7, meja untuk PTPS, saksi, dan lain-lain.

Sebelum menuju link download soft file doc pdf file pdf gambar KPPS 1-7, simak terlebih dahulu aturan tata letak TPS berikut. 

Peraturan mengenai tata letak TPS tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024.

Download Link Gambar KPPS 1-7 Pilkada 2024: File Template Tulisan KPPS 1-7, Meja TPS Hingga Saksi

Pemungutan suara Pilkada 2024 diselenggarakan pada bulan November 2024.

Berbagai persiapan harus segera dilakukan agar Pilkada 2024 sukses digelar.

Salah satunya adalah mempersiapkan TPS Pilkada 2024.

Nah, tulisan KPPS 1 sampai KPPS 7 merupakan hal yang patut untuk dipersiapkan.

Berikut Link Download File Tulisan KPPS 1 Hingga KPPS 7 Pilkada 2024

LINK

Jadwal Pilkada Serentak 2024

Berikut jadwal Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Persiapan

Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas  Pemilihan Umum

Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024

Tugas KPPS dan Anggota KPPS Lain Serta PTPS di Pilkada 2024

Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Sebagai Ketua KPPS, tugas utama melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih. Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.

Anggota KPPS 2

Anggota KPPS kedua mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama erat dengan Ketua KPPS.

Anggota KPPS 3

Tugas Anggota KPPS 3 melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

Anggota KPPS 4

Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.

Anggota KPPS 5

Ditugaskan untuk mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.

Anggota KPPS 6

Bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukkan surat suara, memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak, dan mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7.

Anggota KPPS 7

Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tinta, dan mempersilakan pemilih keluar dari TPS.

Definisi PTPS Pilkada 2024

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah ujung tombak dalam mengawal demokrasi dengan amanah besar untuk mewujudkan proses pemilihan yang jujur, adil dan berintegritas.

(TribunLombok)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Link Download Tulisan KPPS 1-7 di Meja TPS Pilkada 2024: Siap Cetak Ukuran A4, Ada Label Kotak Suara

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved