Narkoba
3 Fakta Penangkapan Pemilik Ganja di Kota Ternate: Ambil Bungkusan di Tanah, Hasil Urine Negatif
Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Ternate Iptu Suherman, Jumat (6/12/2024). Lelaki tersebut berinisial AL alias Aksan (21), warga asli Ternate.
TRIBUNTERNATE.COM - Polisi berhasil menangkap seorang lelaki atas dugaan kasus narkoba.
Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Ternate Iptu Suherman, Jumat (6/12/2024).
Lelaki tersebut berinisial AL alias Aksan (21), warga asli Kota Ternate, Maluku Utara.
Berikut sejumlah fakta mengenai penangkapan Aksan.
1. Miliki 31,5 gram ganja
Aksan kedapatan memiliki 31,5 gram ganja.
Ia ditangkap di Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
"Kita ringkus/tangkap atas kerja sama warga, yang membuat laporan ke kita, "ungkap Iptu Suherman.
2. Ambil bungkusan dari tanah
Dijelaskan, Aksan ditangkap setelah anggota Sat Narkoba Polres Ternate melakukan pengintaian.
Saat di lokasi penangkapan, Aksan baru saja turun dari mobil angkutan kota (angkot).
Dari situ ia berjalan menuju sebuah gang, dan mengambil sesuatu (bungkusan) dari tanah.
Sebanyak 31,5 gram ganja tersebut dibagi dalam 31 sachet kecil plastik.
Baca juga: Al Nassr Kalah dari Al Ittihad, Rekor Gol Cristiano Ronaldo Jadi Penghibur
Baca juga: Pelantikan Iqbal Ruray sebagai Ketua DPRD Malut Periode 2024-2029 Dijadwalkan Senin 9 Desember
"Aksa mengaku ganja itu milik seorang temannya di Kecamatan Weda, Halmahera Tengah."
"Tapi hasil tes urine Aksan, negatif. Tapi tetap di tahan untuk pengembangan kasus, "tandas Iptu Suherman.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul BREAKING NEWS: Pria 21 Tahun di Ternate Ditangkap Karena Kepemilikan Ganja 31,5 Gram.
| Edar Narkoba, Pemuda 19 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Briptu RFH Aktif Lagi Bertugas di Polres Ternate Meski Sempat Ditangkap karena Kepemilikan Sabu |
|
|---|
| Kejari Halmahera Selatan Musnahkan 74 Jenis Barang Rampasan Termasuk Narkoba |
|
|---|
| Pembentukan 7 Kantor BNN di Kabupaten/Kota di Maluku Utara Mulai Dibahas |
|
|---|
| Polres Halmahera Selatan Menang Praperadilan, Bripka Ikbal Segera Disidang Kasus Sabu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.