Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Terbukti Edar Cap Tikus, Ibu Rumah Tangga dan Pria di Sofifi Didenda Rp20 Juta 

Seorang pria dan Ibu Rumah Tangga (IRT) dijatuhi denda Rp20 juta akibat terbukti edar miras jenis cap tikus di wilayah Oba Utara, Kota Tidore, Malut

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com
Seorang pria dan ibu rumah tangga (IRT) dijatuhkan denda Rp20 juta akibat terbukti edar miras jenis cap tikus di wilayah Oba Utara, Selasa (17/12/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM- Seorang pria dan Ibu Rumah Tangga (IRT) dijatuhi denda Rp20 juta akibat terbukti edar miras jenis cap tikus di wilayah Oba Utara, Kota Tidore Kepualauan, Maluku Utara.

Hukuman tersebut sesuai putusan hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore.

Perihal itu dibenarkan Kapolresta Tidore Kepulauan melalui Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin, Selasa (17/12/2024).

Baca juga: Liga 1: Malut United vs PSM Makassar, Suporter Lawan Dilarang Lakukan Hal Ini

Adapun para terdakwa dengan inisial PMM (21) seorang IRT warga Desa Galala dan MM (29) pria warga Kelurahan Tomagoba.

Dikatakan, para terduga ini diamankan saat kedapatan edar miras dan diproses ke Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Pada sidang tersebut, PN Soasio menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PMM seorang IRT dengan pidana denda sebesar Rp20 juta.

Selain denda, jika terdakwa tidak bayar diganti dengan pidana kurungan badan 7 hari.

“Hasilnya terdakwa tidak mampu bayar dan jalani masa hukuman,” jelasnya.

Baca juga: Antam Naik, UBS Masih Stagnan: Cek Harga dan Buybacknya di Pegadaian Hari Ini

Kemudian, terdakwa kedua MM dituntut pidana denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan badan 6 hari.

“Dari putusan terdakwa tidak mampu bayar dan siap jalani masa hukuman,” katanya.

“Dari hasil putusan pengadilan tersebut diserahkan barang bukti  dan terdakwa ke kejaksaan Negeri Soasio untuk dilakukan pemusnahan Barang Bukti dan terdakwa diserahkan ke Rutan Negeri Soasio,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved