Miras
Terbukti Edar Cap Tikus, Ibu Rumah Tangga dan Pria di Sofifi Didenda Rp20 Juta
Seorang pria dan Ibu Rumah Tangga (IRT) dijatuhi denda Rp20 juta akibat terbukti edar miras jenis cap tikus di wilayah Oba Utara, Kota Tidore, Malut
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM- Seorang pria dan Ibu Rumah Tangga (IRT) dijatuhi denda Rp20 juta akibat terbukti edar miras jenis cap tikus di wilayah Oba Utara, Kota Tidore Kepualauan, Maluku Utara.
Hukuman tersebut sesuai putusan hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore.
Perihal itu dibenarkan Kapolresta Tidore Kepulauan melalui Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin, Selasa (17/12/2024).
Baca juga: Liga 1: Malut United vs PSM Makassar, Suporter Lawan Dilarang Lakukan Hal Ini
Adapun para terdakwa dengan inisial PMM (21) seorang IRT warga Desa Galala dan MM (29) pria warga Kelurahan Tomagoba.
Dikatakan, para terduga ini diamankan saat kedapatan edar miras dan diproses ke Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Pada sidang tersebut, PN Soasio menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PMM seorang IRT dengan pidana denda sebesar Rp20 juta.
Selain denda, jika terdakwa tidak bayar diganti dengan pidana kurungan badan 7 hari.
“Hasilnya terdakwa tidak mampu bayar dan jalani masa hukuman,” jelasnya.
Baca juga: Antam Naik, UBS Masih Stagnan: Cek Harga dan Buybacknya di Pegadaian Hari Ini
Kemudian, terdakwa kedua MM dituntut pidana denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan badan 6 hari.
“Dari putusan terdakwa tidak mampu bayar dan siap jalani masa hukuman,” katanya.
“Dari hasil putusan pengadilan tersebut diserahkan barang bukti dan terdakwa ke kejaksaan Negeri Soasio untuk dilakukan pemusnahan Barang Bukti dan terdakwa diserahkan ke Rutan Negeri Soasio,” pungkasnya. (*)
| Razia Rutin Pelabuhan, Polisi Sita Cap Tikus dan Bir di Kapal Rute Manado - Ternate |
|
|---|
| Polsek Siap Gela Sita 9 Botol Cap Tikus di Desa London Taliabu |
|
|---|
| Polairud Polres Kepulauan Sula Gagalkan Penyelundupan 10 Karton Cap Tikus |
|
|---|
| Polsek Siap Gela Taliabu Sita Cap Tikus dari Sulawesi, Jalur Masuk Miras Bakal Diperketat |
|
|---|
| Polisi Musnahkan Ribuan Botol Miras di Momen HUT ke 13 Taliabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/denda-pengedar-cap-tikus.jpg)