Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

11 Polisi di Maluku Utara Dipecat Selama 2024, Terbanyak Kasus Asusila

Sebanyak 11 orang anggota polisi dipecat tidak terhormat oleh Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko sepanjang tahun 2024

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunnews.com
Sepanjang tahun 2024 sebanyak 11 Polisi di Maluku Utara dipecat karena terbukti langgar kode etik, Senin (30/12/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM - Sebanyak 11 orang anggota polisi dipecat tidak terhormat oleh Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko sepanjang tahun 2024.

Midi Siswoko mengaku pemberhentian itu dibuktikan dengan SKEP PTDH.

“Ini merupakan komitmen Polda Malut untuk mewujudkan anggota yang presisi," tegasnya.

Baca juga: Habis Dikalahkan Fulham, Enzo Maresca Jelang Lawan Ipswich: Kami Ga Pernah Bilang Bakal Menang Terus

Terpisah, Kasubbid Wabprof Propam Polda Maluku Utara AKBP Syamsul Alam mengaku, jumlah pelanggaran disiplin personel Polda Maluku Utara dan jajaran tahun 2024 sebanyak 103 kasus.

Sementara untuk pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak 54 kasus.

AKBP Syamsul mengaku, pelanggaran disiplin di tahun 2024 mengalami penurunan sebanyak 11 kasus atau 14 persen dari jumlah total kasus tahun 2023 yang berjumlah 121 kasus.

Dari jumlah itu lanjutnya, penyelesaian perkara tahun 2024 ada 86 perkara atau 83 persen dari jumlah kasus yang ditangani.

Baca juga: Daftar Nama 10 Pamen Polda Maluku Utara yang Dirotasi

Ia menuturkan, pelanggaran kode etik profesi Polri di tahun 2024 sejumlah 54 kasus dengan jumlah perkara selesai sebanyak 28 kasus atau 52 persen dari jumlah total kasus yang ditangani.

“Dari jumlah kasus kode etik itu, melibatkan 11 anggota paling banyak di kasus asusila,” jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved