Kamis, 7 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Puluhan Anggota Polres Ternate Langgar Kode Etik Selama 2024, Satu Dipecat Gegara Selingkuh

Wakapolres Ternate Kompol Riki Arinanda menyebut sepanjang tahun 2024 pihaknya telah memberikan sanksi tegas terhadap sejumlah anggota

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com
Wakapolres Ternate Kompol Riki Arinanda, Rabu (1/1/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM - Wakapolres Ternate Kompol Riki Arinanda menyebut sepanjang tahun 2024 pihaknya telah memberikan sanksi tegas terhadap sejumlah anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

Bahkan dari puluhan anggota, satu di antaranya diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran berat.

Kompol Riki mengungkapkan, satu oknum anggota yang diberikan sanksi PTDH tersebut, berinisial Aipda RH yang bertugas di Polsek Ternate selatan.

Baca juga: Polres Halmahera Tengah Tangani 14 Kasus Disiplin Anggota Sepanjang 2024, Empat Kasus Masih Proses

“RH diberikan sanksi PTDH karena berselingkuh dengan istri orang dan perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tegas Riki, Rabu (1/1/2025).

Selain RH lanjutnya, sidang KKEP juga dilakukan terhadap oknum anggota berinisial Briptu ARK, dengan putusan untuk meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang melalui sidang KKEP dan sanksi berupa demosi selama 1 tahun.

Sidang KKEP juga diberikan kepada oknum anggota berinisial Brigpol AB karena melakukan pelanggaran dengan sengaja mengambil barang temuan kosmetik tak layak edar yang diamankan oleh BPOM sehingga putusan KKEP berupa penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun.

“Selain sidang KKEP terhadap 3 oknum anggota, Polres Ternate juga memberikan sanksi disiplin terhadap 9 oknum anggota lainya,” jelasnya.

Baca juga: Daftar 18 Harga Minyak Goreng Diskon Tahun Baru di Alfamart dan Indomaret: Tropical, Sania, Bimoli

Sembilan oknum anggota Polres yang diberikan sanksi disiplin dengan inisial masing-masing, Bripda W, Ipda S, Bripda MJ, Aipda AFH, Bripka ZMN, Bripka ZM, Brigpol AN, Bripka FU dan Bripka ZK.

Oknum yang melakukan pelanggaran dan menjalani sidang disiplin diberikan sanksi mutasi bersifat demosi hingga teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama 1 periode.

”Sanksi yang diambil itu sebagai langkah tegas untuk menjadikan Kepolisian di Polres Ternate yang presisi,” pungkansya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved