Pulau Taliabu
Pemkab Taliabu Tunggak Pajak Kendaraan Rp 1 Miliar Lebih, Suratman: Tim Satgas Akan Tagih
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, menunggak pajak kendaraan sejak tahun 2020-2024
Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, menunggak pajak kendaraan sejak tahun 2020-2024.
Hingga sekarang tunggakan pajak kendaraan meliputi kendaraan bermotor dan mobil sebesar Rp1 miliar lebih.
Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu, Suratman Baharudin, mengatakan bahwa data tunggakan tersebut disampikan Samsat Pulau Taliabu.
Baca juga: Dapat Kucuran DAK Rp30 Miliar, Dinkes Halmahera Selatan Fokus Pembangunan Infrastruktur
Karena itu, DPRD, Bapenda, Samsat dan Satlantas Polres Pulau Taliabu akan membentuk Tim Satgas penertiban kendaraan bermotor untuk menagih utang pajak tersebut.
"Ternyata tunggakan pajak terbesar ada di pemerintah daerah itu sekitar diangka Rp 1 miliar lebih. Sehingga kami dari Komisi II mendukung Tim Satgas yang akan dibentuk untuk sama-sama menagih," ungkap Suratman, Kamis (9/1/2025).
Lanjutnya, jika Pemda membayar pajak kendaraan tersebut, maka transfer Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2025 akan kembali ke daerah sebesar 66 persen.
Baca juga: Protes Hasil Pilkada, Aliansi Masyarakat Maluku Utara Gelar Aksi di Depan MK
Sementara itu, data Samsat Pulau Taliabu mencatat secara keseluruhan tunggakan pajak kendaraan di Taliabu milik pemerintah dan warga sebesar Rp2 miliar lebih.
"Kalau Rp2 miliar lebih ini dibayarkan itu Rp1,6 miliar balik ke daerah," pungkasnya. (*)
5 Titik Jalan di Desa Bobong Taliabu Tergenang Air Pasca Hujan Deras |
![]() |
---|
Harga Daging Sapi dan Ayam di Taliabu Hari Ini, Senin 4 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Update Harga Tomat, Cabai dan Bawang di Pasar Tradisional Bobong Taliabu, Senin 8 Agustus 2025 |
![]() |
---|
BMKG Telusuri Tragedi Tsunami Taliabu 1998, Minta Bantuan Arsip dari Masyarakat |
![]() |
---|
Aliansi Taliabu Bersatu Gelar Aksi Bakar Lilin Malam Ini, Tuntut Perhatian Pemprov Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.