Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

PPPK Pemkab Taliabu 2024 Tak Diizinkan Pindah Tugas, Sanksinya Dianggap Undur Diri

Sebanyak 684 pendaftar dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun penerimaan 2024

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Amri Bessy
Apel pagi PNS dan PPPK Pemkab Pulau Taliabu, Maluku Utara, di kantor Bupati Pulau Taliabu, Jl. Puncak Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Sebanyak 684 pendaftar dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun penerimaan 2024.

Ratusan PPPK itu meliputi tenaga kesehatan 81 orang, tenaga teknis 358 orang, dan tenaga guru 245 orang.

Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru mengaku, belum lama ini sebagian PPPK yang dinyatakn lulus itu, mengajukan pindah tugas.

Baca juga: Kantor Perwakilan Polresta Tidore di Sofifi Utamakan Pelayanan SIM dan SKCK

Padahal, pengajuan pindah tugas bagi PPPK angkatan 2025 tidak diperbolehkan.

Kata salim, ini merupakan amanah regulasi yang memberlakukan demikian. Apalagi permohonan pindah tugas itu mengikuti kemauan sendiri.

Karena itu, Salim menegaskan bagi PPPK Pulau Taliabu yang baru dinyatakan lulus pada tahun 2025 bisa pindah, dengan risiko dinyatakan telah undur diri dari PPPK.

"Apabila PPPK yang baru lulus kemudian mengajukan pindah tugas, maka dianggap telah mengundurkan diri," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved