Pulau Taliabu
PPPK Pemkab Taliabu 2024 Tak Diizinkan Pindah Tugas, Sanksinya Dianggap Undur Diri
Sebanyak 684 pendaftar dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun penerimaan 2024
Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Sebanyak 684 pendaftar dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun penerimaan 2024.
Ratusan PPPK itu meliputi tenaga kesehatan 81 orang, tenaga teknis 358 orang, dan tenaga guru 245 orang.
Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru mengaku, belum lama ini sebagian PPPK yang dinyatakn lulus itu, mengajukan pindah tugas.
Baca juga: Kantor Perwakilan Polresta Tidore di Sofifi Utamakan Pelayanan SIM dan SKCK
Padahal, pengajuan pindah tugas bagi PPPK angkatan 2025 tidak diperbolehkan.
Kata salim, ini merupakan amanah regulasi yang memberlakukan demikian. Apalagi permohonan pindah tugas itu mengikuti kemauan sendiri.
Karena itu, Salim menegaskan bagi PPPK Pulau Taliabu yang baru dinyatakan lulus pada tahun 2025 bisa pindah, dengan risiko dinyatakan telah undur diri dari PPPK.
"Apabila PPPK yang baru lulus kemudian mengajukan pindah tugas, maka dianggap telah mengundurkan diri," tegasnya. (*)
| Korban Tawuran di Taliabu Keluhkan Belum Ada Ganti Rugi 8 Motor Rusak |
|
|---|
| DPC PKB Taliabu Gelar Muscab II, 4 Nama Calon Ketua Diusulkan ke DPP |
|
|---|
| Stok BBM SPBU Bobong Taliabu Masih Aman, Pasokan April Tunggu Kapal dari Sanana |
|
|---|
| Pengurus PWI Taliabu Periode 2026-2029 Terbentuk |
|
|---|
| Harga Dexlite di Taliabu Juga Rp 24.150 per Liter |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/absensi-asn-pemkab-haltim.jpg)