Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polisi Siap Gelar Kasus Bupati Halmahera Utara, Kuasa Hukum GMKI Minta Libatkan Semua Pihak

Dirkrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu mengaku kasus Bupati Halmahera Utara, Frans Manery masih dalam penyelidikan

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
Dirkrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu, Senin (20/1/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM  - Dirkrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu mengaku kasus Bupati Halmahera Utara, Frans Manery masih dalam penyelidikan.

Dalam kasus ini Frans Manery dilaporkan karena mengejar massa aksi menggunakan parang saat GMKI melakukan unjuk rasa di depan hotel Greenland, Desa Gura, Kecamatan Tobelo.

Aksinya itu sempat direkam dan viral di media sosial pada Jumat 31 Mei 2024 lalu.

Baca juga: Bos Toko Sinar Harapan Henny Syariel Ajukan Praperadilan Lawan Penyidik Polres Halmahera Utara

“Kasus ini masih lidik dan rencana kita bersama tim akan gelar perkara baik dari eksternal dan internal. Nanti kita lihat perkembangannya gimana,” kata Edy, Senin (20/1/2025).

Dikatakan, sejauh ini pihaknya belum bisa menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah ada tersangka, karena belum dilakukan gelar penetapan tersangka.

“Sejauh ini karena belum digelar perkara sehingga saya belum berani menyatakan sudah ada tersangkanya ya, tapi peristiwa pidananya ada atau tidak nanti menunggu gelar,” jelasnya.

Sambil menunggu gelar penyidik akan lakukan pemeriksaan lagi sejumlah saksi untuk dimintai keterangan atas kejadian tersebut.

Dalam kasus ini sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah Restorative Justice (RJ) atas kesepakatan kedua belah pihak pada beberapa bulan lalu.

RJ tersebut sempat dibantah oleh GMKI melalui kuasa hukum, karena merasa tidak pernah dilibatkan maupun dikonfirmasi terkait RJ tersebut.

Terpisah Ian Matheis selaku tim kuasa hukum GMKI cabang Tobelo mengaku, untuk kasus ini awalnya RJ, penyidik hanya melibatkan saksi padahal kualifikasi saksi itu sama juga seperti pelapor saat pertama buat laporan.

Bahkan kata Ian, dengan RJ itu tim hukum GMKI cabang Tobelo ajukan praperadilan Polda pokok perkaranya itu pelapor tidak dilibatkan dalam RJ.

“Dari situ sehingga kami tim Hukum merasa keberatan akibatnya kami ajukan praperadilan,” katanya.

Baca juga: Daftar Lengkap Dana Desa 2025 Kecamatan Makian Halmahera Selatan, Terbanyak Suma

Lebih lanjut, dalam fakta sidang itu diminta agar perkara ini bisa dilanjutkan hingga adanya penetapan tersangka.

Begitu juga selaku kuasa hukum, ia memberikan saran kepada penyidik Ditreskrimum kalaupun ada gelar sebisanya melibatkan saksi-saksi lain.

“Kami minta penyidik harus melibatkan semua pihak yang terlibat saat gelar perkara sebagaimana ketentuan perKapolri tentang penyidikan tindak pidana,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved