Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp50 Juta Bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan di Halmahera Selatan
PT. Jasa Raharja perwakilan Provinsi Maluku Utara membayar santunan senilai Rp50 juta untuk pengendara bernama La Erwin La Udin
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM - PT. Jasa Raharja perwakilan Provinsi Maluku Utara membayar santunan senilai Rp50 juta untuk pengendara bernama La Erwin La Udin.
Santunan tersebut diberikan langsung kepada ahli waris korban atas nama La Udin La Diali selaku ibu korban.
Korban sendiri merupakan warga Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Baca juga: Sinopsis Back in Action, Film Aksi Komedi Plot Twist Jamie Foxx dan Cameron Diaz, Nonton di Netflix
Ia meninggal pasca kejadian Laka lantas di Desa Kupal, Halmahera Selatan pada 20 Januari 2024 lalu.
Kepala Jasa Raharja Ternate Heri Rahmat menyatakan, kecelakaan tersebut antara sepeda motor.
Di mana korban menghindari jalanan yang di tutup dan ambil jalur sebelahnya, namun ada pengendara lain dari arah depan sehingga terjadilah kecelakaan.
“Mendapati laporan itu petugas Jasa Raharja Samsat Bacan, Atvil Jolan Kamagi langsung jembut bola ke rumah korban,” jelas Heri, Kamis (23/1/2025).
Lebih lanjut setelah mendapati semua keterangan dan data korban petugas. Jasa Raharja langsung lakukan penyaluran santunan.
Baca juga: Cara Nonton Squid Game 2 Gratis Semua Episode Subtitle Indonesia di Netflix, Bikin Akun Dulu
Pemberian santunan merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah melalui kementerian BUMN yang ditugaskan oleh Jasa Raharja.
Di mana, kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia dari insiden tersebut akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta.
“Kami juga imbau kepada masyarakat selalu utamakan keselamatan berlalu lintas,” harapnya. (*)
| Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Ungkap Penyebab Inflasi: Ombak Tinggi Bikin Harga Ikan Naik |
|
|---|
| Pendakian Gunung Dukono Dinilai Lalai, Akademisi Unkhair Ternate Minta Mitigasi Diperketat |
|
|---|
| 3 Berita Populer Malut: Anak Esa dan Rekan Terancam Diproses Hukum - Pembubaran Pesta Babi Dikecam |
|
|---|
| Pemda Halut Larang Pendakian Gunung Dukono, Pelanggar Terancam Sanksi |
|
|---|
| Bawa Wisatawan ke Gunung Dukono Halut Saat Erupsi, Anak Esa dan Rekannya Terancam Diproses Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/santunan-jasa-raharja-di-Pulau-Obi.jpg)