Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadan 2025

Dinas Pendidikan Taliabu Terima SEB Tentang Libur Sekolah Selama Ramadan 2025

Khusus untuk tanggal 26, 27 dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 sekolah kembali diliburkan

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TribuTernate.com
EDARAN: Kepala Dinas Pendidikan Pulau Taliabu, Maluku Utara Haruna Masuku saat diwawancarai belum lama ini. Pihaknya baru saja terima SEB tentang libur sekolah selama Ramadan 2025 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Dinas Pendidikan Pulau Taliabu, Maluku Utara menerima Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025/400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

SEB diterbitkan melalui kesepakatan tiga Menteri diantaranya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dalam edaran tersebut, tidak ada libur sekolah full selama 1 bulan. Anak-anak sekolah akan diliburkan pada awal bulan puasa mulai dari tanggal 27 Februari 2025 hingga tanggal 5 Maret 2025.

Di tanggal tersebut, para pelajar akan melaksanakan kegiatan pembelajaran secara mandiri dilingkungan masyarakat dan tempat ibadah sesuai penugasan dari masing-masing sekolah.

 

Kepala Dinas Pendidikan Pulau Taliabu Haruna Masuku mengatakan, pihaknya ikut petunjuk teknis (Juknis) edaran tiga Menteri tersebut.

"Iya benar, SEB sudah terbit, dan tidak ada libur full selama 1 bulan pada Ramadan 2025, "kata Haruna, Jumat (31/1/2025).

Sehingga dirinya berharap, para siswa-siswi dapat meningkatkan nilai-nilai keagamaan dengan maksimal selama Ramadan.

"Dari edaran tersebut, para siswa diharapkan bisa menekuni pelajaran agama dan meningkatkan menerapkan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat, "pintanya.

Dikutip dari TribunPriangan.com, pada tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan." bunyi ketentuan dalam SEB 3 Menteri.

Sementara sisanya, yaitu dari tanggal 6 Maret hingga 25 Maret 2025, kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan secara normal di sekolah.

Pemerintah mengimbau tetap diiringi dengan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

Khusus untuk tanggal 26, 27 dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 sekolah kembali diliburkan merujuk pada jadwal libur nasional dan cuti bersama dalam SKB 3 Menteri.

Serta, kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

Namun, pada libur akhir Ramadhan ini tidak ada skema pembelajaran mandiri. Siswa hanya diharapkan dapat melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

Baca juga: Sampah Menumpuk di Area Taman Ibukota Bobong Taliabu, Warga: Ganggu Pemandangan

Dari penjelasan tersebut simpulkan rincian jadwal libur sekolah dalam rangka Ramadhan 2025 sebagai berikut:

  1. Tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025
  2. Tanggal 26 ,27, dan 28 Maret 2025
  3. Tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. (*)
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved