Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Hasil Pilkada Halmahera Timur 2024

Paslon Bupati Terpilih Pilkada 2024 Halmahera Timur Tunggu Putusan Dismissal MK

Pada Pilkada 2024 di Halmahera Timur, Paslon Ubaid Yakub - Anjas Taher membukukan 32,194 suara atau 59,15 persen

Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Amri Bessy
PILKADA: Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara Ubaid Yakub (kiri) sekaligus Calon Bupati petahana saat diwawancarai Tribunternate.com, Senin (3/2/2025). Ia dan pasangannya (Anjas Taher) dalam posisi menunggu putusan dismissal MK 

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara Ubaid Yakub mengatakan dirinya bersama Anjas Taher menunggu putusan dismissal mahkamah konstitusi (MK).

Diketahui, Ubaid Yakub dan Anjas Taher merupakan Paslon petahana Pilkada Halmahera Timur 2024.

Pada kontestasi tersebut, keduanya melawan Paslon Farrel Erawan - Thaib Djalaludin.

Setelah kontestasi, KPU Halmahera Timur melakukan pleno rekapitulasi perhitungan suara.

Baca juga: Masjid Al-Muhdin di Halmahera Timur Akan Dipakai Pertama Kali untuk Ibadah Ramadan 2025

Yang mana Paslon Ubaid Yakub - Anjas Taher membukukan 32,194 suara atau 59,15 persen.

Sedangkan Paslon Farrel Erawan - Thaib Djalaludin mengumpulkan 22,233 suara atau 40,85 persen.

"Saya dan Pak Anjas dalam posisi menunggu, apapun hasil yang ditetapkan oleh MK, "kata Ubaid Yakub, Senin (3/2/2025).

Seraya berharap MK segera keluarkan putusan, agar kedepan tidak lagi fokus pada persoalan (sengketa Pilkada 2024).

"Tetapi fokus kita bagaimana lima tahun kedepan, karena yang kita hadapi ini tantangan pekerjaan, "ujarnya.

Baca juga: Bupati Halmahera Timur Minta Pimpinan OPD Perhatikan Fasilitas Kantor

Menurutnya, kedepan ia memiliki tugas semakin kompleks dan besar, sehingga ia berharap tingkat penyelesaian di MK segera selesai.

"Jika penyelesaian sengketa di MK telah selesai, kita bisa lebih fokus kerja-kerja kedepannya seperti apa."

"Kalau ditanya harapan dismissal, tapi apapun itu, saya dan Pak Anjas berada pada tataran menunggu (putusan), "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved