Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kecelakaan Speedboat

AJI Ternate Minta Basarnas Segera Ungkap Penyebab Meledaknya Speedboat di Perairan Gita

Ketua AJI Ternate Ikram Salim mengatakan, sejak peristiwa hingga saat ini, Basarnas Ternate belum menyampaikan penyebab insiden tersebut

TribunTernate.com/istimewa
KECELAKAAN SPEEDBOAT - Ketua AJI Ternate Ikram Salim. Ia meminta Basarnas Ternate transparan penyebab meledaknya speedboat RIB 04, Rabu (5/2/2025). (Foto : Ikram Salim) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate, Maluku Utara mendesak Basarnas mengungkap penyebab kecelakaan speedboat RIB 04 di Perairan Gita, Tidore Kepulauan.

Di mana, dalam insiden yang terjadi pada Minggu (2/2/2025) itu menyebabkan 7 orang terluka, 3 orang meninggal dunia dan 1 jurnalis hilang.

Ketua AJI Ternate Ikram Salim mengatakan, sejak peristiwa hingga saat ini, Basarnas Ternate belum menyampaikan penyebab insiden tersebut.

Baca juga: Pilkada Ternate : MK Tolak Gugatan Syahril - Makmur, Paslon Tauhid – Nasri Siap Dilantik

"Kami minta Basarnas Ternate transparan mengungkap penyebab kecelakaan speedboat RIB 04,” pinta Ketua AJI Ternate Ikram Salim, Rabu (5/2/2025).

Bahkan, pencarian terhadap jurnalis yang hilang benama Sahril Helmi baru dilakukan di hari kedua.

"Sementara warga, keluarga dan aparat di Oba telah melakukan pencarian sejak malam dan dilanjutkan pada Senin besoknya," ujarnya.

Atas hal tersebut, AJI Ternate melayangkan beberapa tuntutan berikut :

  1. AJI Ternate mendesak, Basarnas terus melakukan operasi pencarian terhadap hilangnya Sahril Helmi sampai ditemukan.
  2. Meminta Basarnas mengungkap kepada publik penyebab kecelakaan yang menimpa speedbood RIB 04 milik Basarnas Ternate
  3. Mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk melakukan audit transportasi laut di wilayah Provinsi Maluku Utara
  4. Meminta jurnalis Maluku Utara untuk tetap memperhatikan aspek keselamatan dalam melakukan liputan dengan risiko tinggi dan taat pada prosedur keselamatan yang ditetapkan otoritas resmi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved