Pemkot Tidore
Diduga Tulis Berita Hoaks, DPMD Tidore Adukan Media KPK Sigap ke Dewan Pers
Media online KPK Sigap dilaporkan ke Dewan Pers buntut dari berita bohong atau hoaks terkait dugaan korupsi dana desa
Penulis: Faisal Amin | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,TIDORE - Media online KPK Sigap dilaporkan ke Dewan Pers buntut dari berita bohong atau hoaks terkait dugaan korupsi dana desa.
Di mana dalam satu pemberitaannya yang berjudul 'Dugaan Korupsi Dana Desa di Kota Tidore Kepulauan : Wali Kota Dan Kades Diduga Terlibat" itu, dinilai tidak benar.
Atas hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Tidore kepulauan, yang membawahi Pemerintah Desa se- kota Tidore mengadukan pemberitaan tersebut ke dewan pers.
Baca juga: Menkes RI Dijadwalkan Kunker ke Halmahera Timur Bulan Ini, Ricky Chairul : Dikoordinir Kadinkes
"Kami sudah mengisi formulir pengaduan, dan telah dilaporkan ke Dewan Pers melalui e-mail," ungkap, Kepala Bidang Bina Desa pada DPMD Kota Tidore Iswan Salim Sabtu(01/03/2025).
Iswan mengaku, langkah yang diambil DPMD Kota Tidore ini, dikarenakan pemberitaan yang dibuat oleh media KPK Sigap tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Hal ini tentu bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalis pasal 1, 3 dan 4.
Di mana dalam berita tersebut, wartawan KPK Sigap membuat opini seolah-olah Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, dan Kepala-Kepala Desa melakukan korupsi Dana Desa untuk kepentingan Pemilihan Wali Kota Tahun 2024.
Opini tersebut didasarkan pada asumsi wartawan yang menyebut adanya defisit laporan realisasi Dana Desa Tahun 2024 senilai Rp300 juta, padahal dalam laporan realisasi Dana Desa Tahun 2024, tidak ada yang namanya defisit.
"Data yang digunakan oleh wartawan KPK Sigap ini sifatnya asumsi terkait laporan semester I yang belum terkonsolidasi secara keseluruhan."
"Data tersebut sangat keliru, karena saat ini laporan Dana Desa sudah realisasi 100 persen dan telah disampaikan ke Mendagri," jelas Iswan.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Sofifi Seminggu 1-7 Maret 2025, Jam Berapa Imsak dan Buka Puasa Ramadhan
Iswan berharap, Dewan Pers dapat memberikan sanksi tegas kepada Media KPK Sigap, agar dapat mengembalikan nama baik Wali Kota Tidore Kepulauan dan Kepala-Kepala Desa.
Selain mengadu ke dewan pers, wartawan KPK Sigap juga akan dilaporkan ke pihak kepolisian terkait pencemaran nama baik.
"Insya Allah pada hari Senin Tanggal 3 Maret 2025, kami juga akan melaporkan Rusli Halil ke pihak Kepolisian karena dianggap telah membuat berita bohong dan fitnah," pungkasnya. (*)
Hadiri Konferensi PGME, Ahmad Laiman Dorong Pemenuhan Dokter Spesialis untuk Tidore |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, BPBD Tidore Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan |
![]() |
---|
Tidore Sabet Juara I dan II Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Provinsi Maluku Utara |
![]() |
---|
Pemkot Tidore Gandeng UI dan Kemendagri Bahas Penerapan BLUD 2 Puskesmas |
![]() |
---|
Bunda PAUD Tidore Dorong Penerapan Pembelajaran Deep Learning |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.