Pilkada Taliabu
Bawaslu Taliabu Teken Anggaran PSU Rp500 Juta
Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp500 juta
Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp500 juta.
Di mana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu mengalokasikan anggaran tersebut untuk mendukung proses tahapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 TPS.
Kepala Kesbangpol Pulau Taliabu Sutomo Teapon mengatakan, NPHD PSU Bawaslu sebenarnya diteken bersamaan dengan penyelanggara lainnya pada pekan kemarin.
Baca juga: Ide Jualan Es Saat Ramadan, Wanita di Ternate Ini Untung Ratusan Ribu per Hari
Namun masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Bawaslu RI.
"Pemda lewat Kesbangpol lakukan penandatanganan NPHD Rp500 juta untuk Bawaslu Pulau Taliabu," kata Sutomo, Selasa (11/3/2025).
Sementara itu, Sekertaris Bawaslu Pulau Taliabu Amin Ata Sahafi membenarkan informasi tersebut.
"Iya benar untuk anggaran PSU dari Pemda Pulau Taliabu, kami Bawaslu telah menandatangani NPHD sebesar Rp500 juta," terangnya.
Baca juga: Pesan Tersirat Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub saat Hadiri Safari Ramadan di Wasile Tengah
Diketahui, tahapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 TPS sudah berlangsung.
Dalam waktu dekat, KPU Pulau Taliabu merekrut badan Ad Hoc di tiap-tiap TPS.
PSU akan digelar tanggal 5 April 2025 mendatang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Nhpd-anggaran-taliabu.jpg)