Pemprov Malut
Dinas PUPR Maluku Utara Gandeng Kejati untuk Pendampingan Hukum
"Ini merupakan langkah awal pendampingan hukum terhadap kegiatan infrastruktur di dinas, "kata Plt Kadis PUPR Maluku Utara Risman Iriyanto Djafar
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara menggandeng Kejati Maluku Utara dalam pendampingan hukum terkait pelaksanaan proyek infrastruktur anggaran tahun 2025.
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pendampingan ini ditandai dengan rapat ekspos yang digelar di Kantor Kejati maluku Utara pada Kamis (20/3/2025).
Pertemuan tersebut membahas mekanisme pendampingan hukum dalam setiap tahapan proyek infrastruktur yang dikelola oleh PUPR.
Baca juga: Efisiensi Anggaran, Fraksi PKB DPRD Halmahera Selatan Minta Pemda Tak Paksakan Program Non Prioritas
Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Risman Iriyanto Djafar menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari arah Gubernur Maluku Utara yang menekankan pentingnya pengelolaan anggaran daerah secara transparan dan akuntabel.
"Salah satu langkah yang kami tempuh, selain pelaksanaan probity audit adalah bekerja sama dengan Kejati dalam pendampingan hukum, "ujar Risman.
"Alhamdulillah, hari ini kami memenuhi undangan dari Datun Kejati Maluku Utara untuk melaksanakan rapat ekspos.
"Ini merupakan langkah awal pendampingan hukum terhadap kegiatan infrastruktur di dinas, "lanjutnya.
Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejati, diharapkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di PUPR dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
Baca juga: Optimis Pemkot Ternate Akan Bayar Tunggakan Uang Jaga Petugas Damkar
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proyek infrastruktur berjalan efektif, efisien, dan bebas dari potensi penyimpangan.
"Pendampingan ini diharapkan dapat mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur serta memastikan setiap kebijakan yang diambil telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, "ungkap Risman.
"Melalui kerja sama ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab , demi pembangunan daerah yang berkelanjutan, "tandasnya. (*)
KLHS RPJMD Maluku Utara 2025-2029 Rampung, Siap Diintegrasikan ke Dokumen Pembangunan |
![]() |
---|
Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Affan Kurniawan, Sherly Laos: Aparat Harusnya Humanis |
![]() |
---|
Pertama Kali! Pemprov Maluku Utara Sabet Baznas Award Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Serahkan Santunan Duka Rp5 Juta per Keluarga di 5 Kabupaten/Kota |
![]() |
---|
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Sabet Baznas Award 2025: Bukti Dukungan Kuat Gerakan Zakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.