Kecelakaan di Halsel
BREAKING NEWS: Mobil Avanza Terbalik di Tanjakan Bacan Timur Halmahera Selatan
Sebuah mobil jenis Toyota Avanza terbalik di ruas jalan menuju Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Sebuah mobil jenis Toyota Avanza terbalik di ruas jalan menuju Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Insiden kecelakaan tunggal ini dilaporkan terjadi sekitar pukul 10.00 WIT, Jumat (4/4/2025).
Toyota Avanza yang ditunggangi Fahrudin Kane itu terbalik saat berusaha melewati tanjakan Kem Jikolamo.
Baca juga: Ingin Download Musik Tanpa Aplikasi ? Ubah Video YouTube Jadi MP3 Sekarang Lewat Ytmp3
Kapolsek Bacan Timur IPDA Yakub B. Panjaitan mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Menurut dia, mobil tersebut sudah dievakuasi dan dibantu oleh warga setempat.
"Tidak ada korban jiwa, semua penumpang selamat. Mobil juga sudah dievakuasi dan dibantu oleh warga," ujarnya.
Yakub menjelaskan, mobil tersebut tiba-tiba mati mesin di pertengahan tanjakan. Di mana, tanjakan jalan Kem Jikolamo itu cukup tinggi dan licin.
"Karena mati mesin, mobil sudah tidak bisa dikendalikan oleh sopir dan terbalik," tandasnya.
Sugiarto Muh Taher, warga Bacan Timur yang turut mengevakuasi mobil tersebut, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi infrastruktur jalan yang membahayakan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa kecelakaan ini bukan sekadar insiden biasa, melainkan bukti nyata kelalaian pemerintah daerah dalam menjamin keselamatan warga.
"Berapa banyak lagi nyawa yang harus dipertaruhkan sebelum ada tindakan nyata? Jalan ini sudah lama menjadi ancaman, tetapi tetap diabaikan," ungkapnya.
Sugiarto menilai, Pemkab Halmahera Selatan dan DPRD gagal menjalankan tanggung jawab dalam menyediakan akses jalan yang aman.
Padahal, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Jalan mengamanatkan pemerintah untuk memastikan kondisi jalan yang memenuhi standar keselamatan.
"Pasal 14 dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 mengatur bahwa penyelenggara jalan wajib menjaga fungsi jalan agar tetap berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan peruntukannya. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aturan ini diabaikan," jelasnya.
Baca juga: Kemana Uang Gemini? Libra Juga Mubazir: Ramalan Zodiak Keuangan Jumat 4 April 2025
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini juga menyatakan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur, kerap terkendala faktor politik.
"Kita selalu mendengar janji pembangunan, tapi realitas berkata lain. Jalan ini dilewati ribuan orang setiap hari, namun keselamatan mereka terus diabaikan."
"Pemerintah dan DPRD yang baru dilantik harus membuktikan keberpihakan kepada rakyat, bukan sekadar menjalankan seremonial belaka," tukas Sugiarto. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/kecelakaan-mobil-di-desa-silang.jpg)