Halmahera Timur

Ini Tanggapan Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub soal Hasil Revisi Dokumen RI PPM PT STS

Dok Humas Pemkab Halmahera Timur
PERTAMBANGAN - Pemda Halmahera Timur bersama PT.STS gelar rapat pembagunan lahan milik warga, Selasa (29/4/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM,MABA- Hasil revisi dokumen Rencan Indonesia Pemberdayaan Pengembangan Masyarakat (RI PPM) PT. STS di Halmahera Timur, Maluku Utara, belum diketahui hasilnya hingga saat ini.

Meski demikian, Pemda Halmahera Timur kepada PT. STS selama dua pekan untuk merevisi dokumen itu, Selasa (29/4/2025).

"Soal hasil perubahan revisi dokumen RI PPM nanti kita lihat," ucap Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub.

Baca juga: Ubaid Yakub: Seluruh Pimpinan OPD di Halmahera Timur Kompak Jalankan Tugas Pokok

Terhitung sejak Rabu (19/3/2025) hingga saat ini, PT. STS belum melaporkan hasil revisi dokumen RI PPM kepada Pemda Halmahera Timur.

Diketahui, revisi dokumen tersebut bertujuan mengakomodasi kebutuhan masyarakat lingkar tambang di Desa Baburino.

Pernyataan sikap Pemda terkait desakan kepada pihak PT. STS menjadi harapan besar bagi masyarakat lingkar tambang.

Baca juga: Jelang Hari Buruh 2025, Bupati Taliabu Aliong Mus Dukung Kesejahteraan Pekerja 

Sebab, waktu yang diberikan oleh Pemda Halmahera Timur kepada pihak Perusahaan tersebut sudah melebihi dari kesepakatan.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. STS, Fajar Kemhay, dihubungi TribunTernate.com namun belum ada penjelasan terkait hasil revisi dokumen tersebut. (*)