Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Soal dan Kunci Jawaban

Soal dan Kunci Jawaban Fikih Kelas 9 Halaman 73 Kurikulum Merdeka: Menganalisis

Meski begitu, siswa harus menjawab soal secara mandiri. Jika kesulitan, siswa bisa meminta bantuan orang tua/wali.

Editor: Isvara Savitri
Tribun Ternate
KUNCI JAWABAN - Ilustrasi. Soal dan Kunci Jawaban Fikih Kelas 9 Halaman 73 Kurikulum Merdeka: Menganalisis 

TRIBUNTERNATE.COM - Artikel ini bisa menjadi salah satu referensi belajar siswa.

Terdapat soal-soal Fikih kelas 9 halaman 73 Kurikulum Merdeka.

Soal tersebut masuk Bab 3 Ariyah (pinjam memimjam) dan Wadiah (titipan).

Materinya berkaitan dengan hukum meminjam sepeda motor.

Jawabannya juga sudah dibahas dalam artikel ini.

Meski begitu, siswa harus menjawab soal secara mandiri.

Jika kesulitan, siswa bisa meminta bantuan orang tua/wali.

Kunci Jawaban Fikih Kelas 9 Halaman 73

Menganalisis

Apakah hukum meminjam sepeda motor di mana bahan bakarnya akan berkurang setelah digunakan? Jelaskan pendapatmu! 

Ilustrasi belajar.
Ilustrasi belajar. (Pexels.com/Abby Chung)

Kunci Jawaban

Hukum meminjam sepeda motor dimana bahan bakarnya berkurang setelah digunakan adalah diperbolehkan, tetapi ada kewajiban untuk mengembalikan bahan bakar yang berkurang. Ini dikenal sebagai "ariyah" dalam konteks pinjam-meminjam dalam Islam, yang berarti meminjamkan sesuatu untuk dimanfaatkan tanpa menghilangkan substansinya.  

Penjelasan Lebih Lanjut:

Ariyah (Pinjam-Meminjam):
Ariyah adalah bentuk pinjam-meminjam yang diperbolehkan dalam Islam, di mana peminjam hanya menggunakan barang yang dipinjamkan tanpa harus mengembalikannya dalam bentuk yang sama (misalnya, barang yang sama dengan bahan bakar yang berkurang).  

Kewajiban Mengganti Bahan Bakar:
Karena penggunaan sepeda motor akan mengurangi bahan bakar, maka peminjam memiliki kewajiban untuk mengganti bahan bakar yang telah berkurang sebelum mengembalikan sepeda motor. Ini bisa dilakukan dengan mengisi bensin hingga tingkat yang sama sebelum dipinjamkan.  

Akad Pinjam-Meminjam:
Poin penting dalam pinjam-meminjam (ariyah) adalah adanya kesepakatan (akad) antara pemberi pinjaman dan peminjam. Akad ini menunjukkan bahwa peminjam menerima manfaat dari barang yang dipinjam, dan pemberi pinjaman meminjamkan barang tersebut dengan tujuan manfaatnya.  

Hukum Menggunakan Barang Pinjaman:
Meminjam dan menggunakan sepeda motor untuk keperluan yang diperbolehkan (misalnya, transportasi) adalah diperbolehkan. Namun, penggunaan untuk hal yang dilarang atau haram tidak dibenarkan.  

Kesimpulan:
Meminjam sepeda motor dengan bahan bakar yang akan berkurang adalah diperbolehkan dalam Islam (ariyah), tetapi peminjam wajib mengganti bahan bakar yang berkurang sebelum mengembalikan sepeda motor. Hal ini memastikan bahwa barang yang dipinjam tetap dalam keadaan yang sama atau setidaknya dengan bahan bakar yang sama setelah digunakan. 

Disclaimer:

Baca juga: Romeo Lavia Dicarikan Donor Hamstring Biar Ga Cedera, Pemain Chelsea Disebut Mirip Mateo Kovacic

Baca juga: Pemda Halmahera Timur Komitmen Beri Fasilitas Terbaik untuk CJH Tahun Depan

  • Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
  • Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kunci Jawaban Fikih Kelas 9 Halaman 73 Kurikulum Merdeka Bab 3: Menganalisis.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved