Soal dan Kunci Jawaban
Soal dan Kunci Jawaban Fikih Kelas 9 Halaman 80 Kurikulum Merdeka: Uji Kompetensi
Artikel ini juga membahas kunci jawabannya. Tetapi, siswa harus menjawab soal secara mandiri.
TRIBUNTERNATE.COM - Soal-soal Fikih kelas 9 Halaman 80 Kurikulum Merdeka ada dalam artikel ini.
Soal tersebut berjudul Uji Kompetensi.
Materinya berkaitan dengan hukum pinjam meminjam.
Artikel ini juga membahas kunci jawabannya.
Tetapi, siswa harus menjawab soal secara mandiri.
Kunci jawaban hanya boleh digunakan sebagai bahan mengoreksi pekerjaan.
Kunci Jawaban Fikih Kelas 9 Halaman 80
1. Hukum pinjam meminjam (ariyah) dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi yang melatarbelakangi akad tersebut. Tuliskan hukum pinjam meminjam dan sebab berubahnya hukum tersebut!
2. Salah satu unsur yang harus dipenuhi dalam pinjam meminjam adalah rukun dan syarat.
Tuliskan syarat yang harus dipenuhi bagi orang yang meminjam!
3. Pak Supri menitipkan sepatu kepada temannya dan akan diambil besok sore. Dia berpesan agar barang itu dijaga dan tidak boleh dipakai. Namun, karena tertarik dengan sepatu tersebut, teman Pak Supri memakai sepatu itu untuk jalan-jalan. Bagaimana hukum penggunaan barang titipan dalam ilustrasi tersebut? Tuliskan pendapatmu!
4. Saat ini, ada beberapa lembaga yang membuka program TPA (Tempat Penitipan Anak). Program ini sangat membantu kedua orang tua yang mempunyai kesibukan bekerja sampai sore hari. Apakah program TPA ini sesuai dengan akad wadi’ah? Bagaimana pula hukumnya?
5. Habibi menitipkan laptop kepada Mujtaba, ia mengijinkan Mujtaba untuk memanfaatkan laptop itu untuk keperluan bisnis. Mujtaba menjamin untuk mengembalikan barang titipan itu secara utuh ketika Habibi menghendakinya, ia juga siap menanggung dan bertanggung jawab jika terjadi kerusakan pada laptop itu. Dari hasil pemanfaatan laptop tersebut, Mujtaba mendapatkan keuntungan besar. Apakah Mujtaba wajib membagi
keuntungannya dengan Habibi? Tuliskan pendapatmu!
Kunci Jawaban
1. Hukum dasar pinjam-meminjam (ariyah) adalah mubah (diperbolehkan), namun hukumnya bisa berubah menjadi wajib, sunnah, atau bahkan haram tergantung pada situasi dan kondisi.
Berikut adalah penjelasan lebih detail:
Hukum Dasar Ariyah:
Mubah (Diperbolehkan):
Hukum asal ariyah adalah mubah, artinya diperbolehkan untuk meminjamkan barang kepada orang lain.
Contoh:
Meminjamkan buku kepada teman untuk dibaca, atau meminjamkan mobil kepada tetangga untuk keperluan mendesak.
Sebab Perubahan Hukum Ariyah:
Wajib:
Hukum ariyah menjadi wajib jika peminjaman dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak yang jika tidak terpenuhi dapat menyebabkan hal-hal fatal atau berdosa.Contoh: Meminjamkan uang untuk biaya berobat atau membayar hutang yang sudah sangat mendesak.
Sunnah:
Hukum ariyah menjadi sunnah jika dilakukan dalam kondisi yang tidak terlalu penting dan tidak ada kebutuhan mendesak.Contoh: Meminjamkan barang kepada tetangga untuk keperluan sehari-hari yang tidak mendesak.
Haram:
Hukum ariyah menjadi haram jika barang yang dipinjam digunakan untuk tujuan maksiat atau kejahatan.Contoh: Meminjamkan mobil untuk mengangkut barang curian atau meminjamkan rumah untuk tempat berjudi.

Soal dan Kunci Jawaban Akidah Akhlak Kelas 9 Halaman 159 Kurikulum Merdeka: Mari Berdiskusi |
![]() |
---|
Soal dan Kunci Jawaban Akidah Akhlak Kelas 9 Halaman 158 Kurikulum Merdeka: Refleksi |
![]() |
---|
Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 10 Halaman 112-114 Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 178 Kurikulum Merdeka: Uji Pemahaman Bagian 4 Unit 1 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 3 Halaman 100 Subtema 2 Pembelajaran 5: Ayo Berlatih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.