Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Soal dan Kunci Jawaban

Soal dan Kunci Jawaban Fikih Kelas 9 Halaman 80 Kurikulum Merdeka: Uji Kompetensi

Artikel ini juga membahas kunci jawabannya. Tetapi, siswa harus menjawab soal secara mandiri.

Editor: Isvara Savitri
Tribun Ternate
KUNCI JAWABAN - Ilustrasi. Soal dan Kunci Jawaban Fikih Kelas 9 Halaman 80 Kurikulum Merdeka: Uji Kompetensi 

Syarat dan Rukun Ariyah:
Ijab (Permintaan) dan Qabul (Persetujuan): Ada permintaan untuk meminjam dan ada persetujuan dari pemilik barang.  
Barang yang Dipinjam: Harus barang yang halal dan tidak rusak zatnya.  
Peminjam (Musta'ir): Harus berakal dan berakal sehat, serta tidak boleh dipaksa.  
Pemilik Barang (Mu'ir): Harus berhak atas barang tersebut dan tidak dipaksa untuk meminjamkannya.  

Catatan:
Jika barang yang dipinjam rusak atau hilang, maka peminjam memiliki tanggung jawab untuk menggantinya, tergantung kesepakatan awal atau kebiasaan.  
Tidak ada imbalan atau biaya yang harus dibayarkan dalam pinjam-meminjam (ariyah).

2. Orang yang meminjam harus memenuhi beberapa syarat utama, di antaranya harus berakal, berhak menerima kebaikan, dan hanya memanfaatkan barang yang dipinjam tanpa merusaknya. Selain itu, barang yang dipinjam harus memiliki manfaat dan tidak langsung habis atau musnah setelah diambil manfaatnya. 

3. Menggunakan barang titipan tanpa izin dari pemiliknya adalah tidak diperbolehkan dalam Islam. Ini dianggap sebagai bentuk khianat dan tidak menjaga amanah, karena penerima titipan memiliki kewajiban untuk menjaga barang titipan tersebut dengan baik dan tidak boleh memanfaatkannya tanpa izin. 

4. Program Tempat Penitipan Anak (TPA) dapat disesuaikan dengan akad wadi'ah, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Secara umum, TPA yang hanya fokus pada menjaga anak (seperti di tempat penitipan barang) dapat dianggap wadi'ah, sedangkan TPA yang juga memberikan layanan pendidikan atau perawatan kesehatan mungkin memerlukan akad lain (misalnya, akad jual beli jasa). Hukumnya, menerima titipan anak (wadi'ah) adalah sunnah jika penerima mampu menjaganya dengan baik. 

5. Dalam konteks cerita tersebut merupakan ariyah, ariyah (pinjam-meminjam) adalah akad (perjanjian) di mana seseorang meminjamkan suatu barang kepada orang lain untuk dimanfaatkan tanpa adanya imbalan (tidak ada biaya atau keuntungan bagi pemilik barang). Barang yang dipinjamkan harus dikembalikan dalam keadaan utuh setelah digunakan. 

Disclaimer:

Baca juga: Isak Tangis Warga Warnai Pelepasan 51 CJH 2025 Morotai

Baca juga: Antam Naik Rp 24 Ribu, UBS? Ini Harga dan Buyback di Pegadaian Rabu 7 Mei 2025

  • Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
  • Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kunci Jawaban Fikih Kelas 9 Halaman 80 Kurikulum Merdeka Bab 3: Uji Kompetensi.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved