Halmahera Timur

Polisi Usut Penjualan Bijih Nikel Oleh PT WKM di Halmahera Timur

Tribunternate.com/Randi Basri
DIRRESKRIMUM POLDA MALUT - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut Kombes Pol Edy Wahyu Susilo. Kasus penjualan bijih nikel oleh PT WKM masih dalam tahap penyelidikan. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara saat ini terus mendalami kasus dugaan penjualan bahan mentah yang diduga mengandung bijih nikel atau nikel ore oleh perusahaan pertambangan PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Kabupaten Halmahera Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut Kombes Pol Edy Wahyu Susilo menyebut kasus ini sudah pada tahap penyelidikan.

Penyidik juga sudah meminta keterangan dari dua dinas terkait, yakni Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Kehutanan (Dishut). 

Pihaknya pun masih menunggu jadwal pemeriksaan ahli di Jakarta. 

"Masih lidik, tunggu jadwal pemeriksaan ahli di Jakarta. Intinya masih lidik," pungkasnya, Kamis (15/5/2025).

Baca juga: Angka Stunting di Halmahera Selatan Turun 4 Persen, Dinas P3AKB Dorong Program Tribina

Baca juga: Buka Forum Konsultasi RPJMD, Wali Kota Tidore Muhammad Sinen Sebut Harus Selaras dengan Visi Misi

Dari data yang diperoleh, terdapat 90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual itu adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang telah siap untuk diproduksi. 

Namun dalam proses aktivitasnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT KPT yang dikeluarkan dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara kemudian diserahkan kepada PT WKM.

Dinas ESDM Malut pada tahun 2018 telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp 13.454.525.148.

Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018 perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022. 

Namun, faktanya pihak PT WKM hanya melakukan sekali penyetoran, yakni pada tahun 2018 senilai Rp 124.120.000.(*)