Halmahera Timur

Pemkab Halmahera Timur Tahan Gaji 87 Pegawai Akibat Malas Berkantor

TribunTernate.com/Amri Bessy
GAJI - Sekda Pemda Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat,saat menjelaskan soal penahanan gaji 87 pegawai, Selasa (20/5/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM,MABA- Pemda Halmahera Timur, Maluku Utara, menahan gaji 87 pegawai.

Perihal tersebut disampaikan Sekd Pemda Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Ricky menjelaskan, pihaknya menahan gaji puluhan pegawai karena tidak disiplin menjalankan tugas sebagai ASN.

Baca juga: Kapolres Halmahera Timur Pimpinan Sertijab, Kompol Ayub Patty Jadi Wakapolres

"Kenapa 87 ASN saya tahan gajinya, karena satu bulan tidak pernah masuk kantor bahkan ada sampai dua dan tiga bulan tidak berkantor,” ungkapnya.

Ia juga menyentil sanksi kedisiplinan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, di mana gaji pegawai akan ditahan apabila selama 10 hari tidak berkantor.

"Ibu Sherly Laos akan tahan gaji ASN kalau tidak hadir selama 10 hari. Kalau kita disini selama 1 bulan akan kita tahan gajinya," ujarnya.

Dirinya mengatakan, untuk Halmahera Timur masih diberikan keringanan tetapi tidak mengabaikan kedisiplinan.

"Tapi tidak menutup kemungkinan apabila Pak Bupati setuju berdasarkan regulasi untuk 10 apsen gaji harus ditahan," tandasnya.

Baca juga: Samsuddin A Kadir Kukuhkan Pengurus DWP Maluku Utara 2024–2029

Ricky mengatakan, masalah kedisiplinan sering terjadi, namun diharapkan Pemda Halmahera Timur harus lebih baik.

"Kedisiplinan kerja adalah menjadi penting bagi pembagunan daerah. Oleh karena itu perlu dipertegaskan," ungkapnya.

Ia berharap, 87 pegawai dapat memperbaiki kedisiplinan dan kerja yang lebih profesional setelah disanksi.

"Ini berlaku untuk semua ASN karena sudah berulang kali terjadi masalah kedisiplinan," tandasnya. (*)