KPK Hentikan Kasus TPPU Mendiang Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
KPK menghentikan proses hukum atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, AGK
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan proses hukum atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Penghentian dilakukan karena AGK meninggal pada 14 Maret 2025.
“Tersangkanya meninggal dunia, maka demi hukum perkara ini harus dihentikan,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025), seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga: Mahasiswa Asal Karawang di Ternate Ditemukan Meninggal di Kosannya
Meski proses hukum terhadap AGK dihentikan, Asep menegaskan tetap melanjutkan upaya untuk memulihkan kerugian negara melalui jalur asset recovery.
Ini menjadi bagian dari tanggung jawab KPK dalam memastikan hasil tindak pidana tidak dinikmati oleh pihak-pihak terkait.
“Saat ini kami fokus pada proses pemulihan aset,” tambah Asep Guntur.
Sebagai informasi, AGK ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh KPK pada 8 Mei 2024, setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023 terkait dugaan suap dalam pengadaan proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Baca juga: Wanita Paruh Baya di Ternate Meninggal Saat Kupas Bawang
Dalam proses peradilan, AGK telah lebih dulu divonis bersalah dalam perkara suap oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta.
Penghentian perkara karena kematian tersangka merupakan ketentuan hukum yang berlaku secara universal. Namun, kasus ini tetap menjadi catatan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat kepala daerah, sekaligus pengingat akan pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
Langkah KPK untuk tetap mengejar pemulihan aset dinilai sebagai bentuk komitmen menjaga agar hasil korupsi tidak berujung pada kerugian permanen bagi keuangan negara, meski proses pidana utama telah ditutup secara hukum. (*)
Prakiraan Cuaca Maluku Utara, Sabtu 30 Agustus 2025: Mayoritas Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Plang Buang Sampah Pada Tempatnya di Kecamatan Kota Maba Halmahera Timur Hanya Pajangan |
![]() |
---|
Pedagang Ikan di Pasar Labuha Halmahera Selatan Masih Kena Pungutan Meski Pakai Lapak Sendiri |
![]() |
---|
Satpol PP Halmahera Selatan Janji Tertibkan Kafe BL 3, Irvan: Kami Nonaktifkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.