Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KPK Hentikan Kasus TPPU Mendiang Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

KPK menghentikan proses hukum atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, AGK

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok: Kompas.com
KASUS - Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (22/4/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan proses hukum atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Penghentian dilakukan karena AGK meninggal pada 14 Maret 2025.

“Tersangkanya meninggal dunia, maka demi hukum perkara ini harus dihentikan,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025), seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga: Mahasiswa Asal Karawang di Ternate Ditemukan Meninggal di Kosannya

Meski proses hukum terhadap AGK dihentikan, Asep menegaskan tetap melanjutkan upaya untuk memulihkan kerugian negara melalui jalur asset recovery.

Ini menjadi bagian dari tanggung jawab KPK dalam memastikan hasil tindak pidana tidak dinikmati oleh pihak-pihak terkait.

“Saat ini kami fokus pada proses pemulihan aset,” tambah Asep Guntur.

Sebagai informasi, AGK ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh KPK pada 8 Mei 2024, setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023 terkait dugaan suap dalam pengadaan proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Baca juga: Wanita Paruh Baya di Ternate Meninggal Saat Kupas Bawang

Dalam proses peradilan, AGK telah lebih dulu divonis bersalah dalam perkara suap oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta.

Penghentian perkara karena kematian tersangka merupakan ketentuan hukum yang berlaku secara universal. Namun, kasus ini tetap menjadi catatan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat kepala daerah, sekaligus pengingat akan pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.

Langkah KPK untuk tetap mengejar pemulihan aset dinilai sebagai bentuk komitmen menjaga agar hasil korupsi tidak berujung pada kerugian permanen bagi keuangan negara, meski proses pidana utama telah ditutup secara hukum. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved