Halmahera Timur

Sekkab Halmahera Timur: Rolling Jabatan Berdasarkan Ketentuan

Tribunternate.com/Amri Bessy
KEBIJAKAN: Sekkab Pemkab Halmahera Timur, Maluku Utara Ricky Chairul Richfat saat diwawancarai belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Sekkab Halmahera Timur, Maluku Utara Ricky Chairul Richfat mengatakan rencana rolling jabatan wajib dilakukan berdasarkan ketentuan, dan akan dimulai pada Agustus 2025.

"Rolling sifatnya wajib karena masih ada 12 OPD yang belum melakukan asesmen."

"Jadi mungkin instruksi Pak Bupati dalam waktu dekat setelah 6 bulan, "katanya, Kamis (26/6/2025).

Dikatakan, dalam waktu dekat akan dilakukan pembentukan tim panitia seleksi (Pansel).

Baca juga: Kursus Bahasa Inggris untuk Pimpinan OPD Halmahera Timur Dijadwalkan Agustus

"Pak Bupati berharap seluruh OPD-OPD siapa kapan saja untuk di asesmen, "tutur Ricky Chairul Richfat

"Kemudian sehingga visi misi Pak Bupati dan Pak Wakil di periode kedua ini bisa jalankan dengan baik, "sambungnya.

Meski demikian, Pemkab Halmahera Timur saat ini fokus pada percepat penyusunan RPJMD dan Rensra.

"Sementara ini Pak Bupati dan Pimpinan OPD fokus menyusun dua hal itu, setelah itu selesai baru adakan asesmen, "tuturnya.

Seraya menambahkan, prinsipnya rolling jabatan menjadi hak progratif kepala daerah (bupati).

Baca juga: Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungan ke Halmahera Timur 29 Juni, Ini Agendanya

"Tapi kalau ditanya waktu kapan (rolling), nanti Pak Bupati yang berikan petunjuk."

"Tapi kalau sesuai ketentuan per 6 bulan itu dimulai pada bulan Agustus, "ujarnya.

"Dengan harapan apa pun yang menjadi keputusan sudah tentu menjadi yang terbaik demi kinerja pemerintahan lebih baik, "tandasnya. (*)