Senin, 20 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

Mendagri: Serapan Anggaran Belanja Daerah Taliabu Terendah se Maluku Utara 

"Mestinya tingkat penyerapan pada triwulan kedua tahun 2025 sudah diangka 40 persen, "kata Anggota DPRD Pulau Taliabu Suratman Baharudin

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunnews
AERAPAN: Mendagri Tito Karnavian. Dari 10 kabupaten/kota di Maluku Utara, Pulau Taliabu paling rendah dari segi penyerapan anggaran tersebut 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Anggota DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara Suratman Baharudin menyampaikan data terbaru.

Bahwa Maluku Utara merupakan provinsi dengan realisasi anggaran belanja daerah cukup rendah di Indonesia.

Kata dia, parahnya lagi, dari 10 kabupaten/kota di Maluku Utara, Pulau Taliabu paling rendah dari segi penyerapan anggaran tersebut.

Suratman menyampaikan data tersebut seperti yang paparkan Mendagri Tito Karnavian, dalam seminar pelantikan Asosiasi DPR Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca juga: Sulit Ungkap Aliran Dana Pinjaman Rp115 Miliar, DPRD Taliabu Bakal Bentuk Pansus

"Parahnya itu kita merupakan wilayah di Maluku Utara dengan penyerapan anggaran belanja daerah dibawah 25 persen, "kata Suratman, Jumat (27/6/2025).

Menteri Dalam Negeri RI  Tito Karnavian meminta  Kabupaten Kota se-Indonesia Contohi Kota Tidore Kepulauan dalam mengendalikan Inflasi
Foto: TribunManado
Mendagri Tito Karnavian

Menurut Suratman, hal itu terjadi akibat dampak dari tidak maksimalnya pekerjaan fisik di daerah.

Apalagi saat ini telah memasuki triwulan kedua tahun 2025, seharusnya kegiatan fisik sudah harus berjalan.

Akan tetapi sampai dengan sekarang, Pemkab Pulau Taliabu belum mengadakan lelang proyek seperti terlihat dalam LPSE.

Baca juga: Tak Dilibatkan dalam Musdesus, Warga Desa Mintun Taliabu Tolak Struktur Kopdes Merah Putih

"Mestinya tingkat penyerapan pada triwulan kedua tahun 2025 sudah diangka 40 persen."

"Namun yang terjadi belum ada kegiatan-kegiatan fisik yang dilakukan."

"Mestinya pemerintah daerah sudah melakukan kegiatan-kegiatan yang terdaftar di Daftar Pagu Anggaran setiap OPD, sehingga penyerapan bisa maksimal, "terangnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved