Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Edar Cap Tikus, Perempuan 56 Tahun di Tidore Ditangkap Polisi

Seorang perempuan berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LS alias Rita (56) ditangkap anggota Polsek Oba Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok : istimewa
MIRAS - Terduga pelaku dan barang bukti miras cap tikus saat diamankan ke Polsek Oba Utara, Rabu (2/7/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Seorang perempuan berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LS alias Rita (56) ditangkap anggota Polsek Oba Utara.

Rita diamankan akibat kedapatan memiliki minuman keras (miras) jenis cap tikus.

“Terduga pelaku kita amankan setelah adanya laporan masyarakat,” kata Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, Rabu (2/7/2025).

Baca juga: Tosin Adarabioyo yang Paling Baik ke Josh Acheampong, Bek Muda Chelsea: Saya Panggil Dia Paman

Dari laporan tersebut, menyatakan sedang adanya jual beli miras cap tikus di Desa Siokona, Kecamatan Oba Tengah, Tidore Kepulauan.

Anggota pun langsung berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk melakukan penyelidikan.

“Barang bukti yang disita anggota itu ada 17 kantong berisikan cap tikus dengan temuan ini pemiliknya ikut diamankan ke Polsek,” ucapnya.

Baca juga: Nottingham Forest Sudah Sepakat dengan Lyon untuk Malick Fofana, Chelsea Harus Gerak Cepat

Ipda Suherlin juga menyebut, dengan adanya pengungkapan ini, pihaknya tidak memberikan ruang bagi terduga pelaku yang kerap mengedar barang haram itu.

Masyarakat diminta memberikan laporan dan ikut berperan aktif untuk sama-sama menjaga lingkungan sekitar.

“Kami harap bisa lapor kalau ada pastinya kami akan tindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved