Miras
Edar Cap Tikus, Perempuan 56 Tahun di Tidore Ditangkap Polisi
Seorang perempuan berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LS alias Rita (56) ditangkap anggota Polsek Oba Utara
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Seorang perempuan berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LS alias Rita (56) ditangkap anggota Polsek Oba Utara.
Rita diamankan akibat kedapatan memiliki minuman keras (miras) jenis cap tikus.
“Terduga pelaku kita amankan setelah adanya laporan masyarakat,” kata Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, Rabu (2/7/2025).
Baca juga: Tosin Adarabioyo yang Paling Baik ke Josh Acheampong, Bek Muda Chelsea: Saya Panggil Dia Paman
Dari laporan tersebut, menyatakan sedang adanya jual beli miras cap tikus di Desa Siokona, Kecamatan Oba Tengah, Tidore Kepulauan.
Anggota pun langsung berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk melakukan penyelidikan.
“Barang bukti yang disita anggota itu ada 17 kantong berisikan cap tikus dengan temuan ini pemiliknya ikut diamankan ke Polsek,” ucapnya.
Baca juga: Nottingham Forest Sudah Sepakat dengan Lyon untuk Malick Fofana, Chelsea Harus Gerak Cepat
Ipda Suherlin juga menyebut, dengan adanya pengungkapan ini, pihaknya tidak memberikan ruang bagi terduga pelaku yang kerap mengedar barang haram itu.
Masyarakat diminta memberikan laporan dan ikut berperan aktif untuk sama-sama menjaga lingkungan sekitar.
“Kami harap bisa lapor kalau ada pastinya kami akan tindaklanjuti,” pungkasnya. (*)
Siap Edar 30 Botol Cap Tikus, IRT Asal Manado Ditangkap Polsek Ternate Selatan |
![]() |
---|
Penggerebekan Tempat Produksi Cap Tikus di Halmahera Utara, Dua Pemilik Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Sita 59 Botol Cap tikus di KM Sabuk Nusantara 84 Rute Taliabu-Sanana |
![]() |
---|
Edarkan Cap Tikus, Tukang Ojek di Ternate Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
304 Kantong Cap Tikus Disita Polisi, Dua Warga Halmahera Utara Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.