Miras
Edar Cap Tikus, Perempuan 56 Tahun di Tidore Ditangkap Polisi
Seorang perempuan berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LS alias Rita (56) ditangkap anggota Polsek Oba Utara
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Seorang perempuan berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LS alias Rita (56) ditangkap anggota Polsek Oba Utara.
Rita diamankan akibat kedapatan memiliki minuman keras (miras) jenis cap tikus.
“Terduga pelaku kita amankan setelah adanya laporan masyarakat,” kata Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, Rabu (2/7/2025).
Baca juga: Tosin Adarabioyo yang Paling Baik ke Josh Acheampong, Bek Muda Chelsea: Saya Panggil Dia Paman
Dari laporan tersebut, menyatakan sedang adanya jual beli miras cap tikus di Desa Siokona, Kecamatan Oba Tengah, Tidore Kepulauan.
Anggota pun langsung berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk melakukan penyelidikan.
“Barang bukti yang disita anggota itu ada 17 kantong berisikan cap tikus dengan temuan ini pemiliknya ikut diamankan ke Polsek,” ucapnya.
Baca juga: Nottingham Forest Sudah Sepakat dengan Lyon untuk Malick Fofana, Chelsea Harus Gerak Cepat
Ipda Suherlin juga menyebut, dengan adanya pengungkapan ini, pihaknya tidak memberikan ruang bagi terduga pelaku yang kerap mengedar barang haram itu.
Masyarakat diminta memberikan laporan dan ikut berperan aktif untuk sama-sama menjaga lingkungan sekitar.
“Kami harap bisa lapor kalau ada pastinya kami akan tindaklanjuti,” pungkasnya. (*)
| Razia Rutin Pelabuhan, Polisi Sita Cap Tikus dan Bir di Kapal Rute Manado - Ternate |
|
|---|
| Polsek Siap Gela Sita 9 Botol Cap Tikus di Desa London Taliabu |
|
|---|
| Polairud Polres Kepulauan Sula Gagalkan Penyelundupan 10 Karton Cap Tikus |
|
|---|
| Polsek Siap Gela Taliabu Sita Cap Tikus dari Sulawesi, Jalur Masuk Miras Bakal Diperketat |
|
|---|
| Polisi Musnahkan Ribuan Botol Miras di Momen HUT ke 13 Taliabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/miras-di-oba-utara-2-Juli-2025.jpg)