Pemkot Ternate
Soal Sekolah Swasta Gratis, Ini Tanggapan Kadis Pendidikan Ternate Muchlis Djumadil
Sekolah negeri hingga swasta dilarang untuk memungut biaya pendidikan apapun ke orang tua murid
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE-- Sekolah negeri hingga swasta dilarang untuk memungut biaya pendidikan apapun ke orang tua murid.
Pernyataan itu menyusul putusan Mahkama Konstitusi (MK) atas gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga pemohon individu yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate Muchlis Djumadil menyatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendidikan, meskipun keputusan MK bersifat final.
Baca juga: Ini Penyebab Gaji 13 Pegawai Pemkot Ternate Belum Dibayar
“Kalau sudah ada keputusan dari Kementrian Pendidikan, maka kami siap untuk melaksanakannya,” kata Muchlis, Rabu (2/7/2025).
Muchlis menjelaskan, saat ini, banyak sekolah swasta di Kota Ternate yang memiliki keterbatasan finansial.
"Kami juga harus memperhatikan kondisi keuangan daerah sebagai pertimbangan," tuturnya.
Meski begitu, ketika ditanya mengenai keberadaan uang komite, Muchlis menyebutkan, untuk sekolah negeri sudah tidak ada uang komite, namun masih berlaku untuk sekolah swasta.
Baca juga: Rintangan Rahmad Darmawan Pimpin Liga Indonesia All-Star di Piala Presiden 2025
Oleh karena itu, jika uang komite dianggap gratis, hal ini menjadi bahan perbincangan.
Sebab, Muchlis menuturkan, tidak semua guru di sekolah swasta berstatus PNS dan gaji para guru ditanggung oleh yayasan.
"Perlu dibicarakan dengan serius," tandas Muchlis. (*)
Pemkot Ternate Usulkan 3.645 Honorer Ikut Seleksi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Jalan Nasional di Ternate Rusak, Tauhid Soleman Tegaskan Bukan Tanggung Jawab Pemkot |
![]() |
---|
Waspada! Penyakit Menular Difteri Muncul Lagi, Dinkes Ternate Keluarkan Imbauan |
![]() |
---|
Perda Nomor 1 Tentang RPJMD Ternate 2025-2029 Disahkan, Amin Subuh Tekankan Ini |
![]() |
---|
34 Pedagang Pandara Kananga Curhat ke Wakil Wali Kota Ternate, di Antaranya Soal Biaya Sewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.