Esterlina Cs Diduga Palsukan Surat Keterangan Desa Demi Kuasai Tanah Warisan di Halmahera Utara
Kasus sengketa lahan warisan di Halmahera Utara, Maluku Utara, terus berlanjut hingga pada sidang PK
Penulis: Mufrid Tawary | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,TOBELO- Kasus sengketa lahan warisan di Halmahera Utara, Maluku Utara, berlanjut.
Ruddy Soatan selaku penggugat dan Esterlina Moneri selaku tergugat menghadapi sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Senin (7/7/2025).
Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum penggugat, Afrianto Simatupang, mengungkapkan bukti baru yang dianggap bisa mengubah jalannya perkara.
Baca juga: Ini Prakiraan Cuaca Ternate, Selasa 8 Juli 2025: Hujan di Siang Hari
Afrianto menjelaskan, bukti baru atau novum tersebut berkaitan dengan surat yang diduga dipalsukan.
"Kecurigaan ini menguat terutama pada stempel yang terdapat dalam surat tersebut, mencantumkan nama Kepala Desa MKCM pada tahun 1987," ujar Afrianto usai sidang.
Menurut Afrianto, fakta historis mengenai status Desa MKCM pada tahun 1987 belum dimekarkan menjadi desa.
Status resmi MKCM sebagai desa baru diwujudkan pada tahun 2006, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2006 pada Pasal 4.
Baca juga: Semua Daerah di Maluku Utara Hujan pada Selasa 8 Juli 2025, Berikut Prakiraan Cuaca Lengkapnya
"Nah ini menambah akurasi dugaan bahwa surat yang digunakan Esterlina adalah hasil pemalsuan, mengingat stempel yang ada tidak relevan dengan waktu dan keadaan yang sebenarnya."
“Temuan ini adalah titik terang dalam perjuangan kami untuk mendapatkan keadilan. Kami tidak akan diam dan akan terus berupaya memperjuangkan hak klien saya dan keluarganya," tegas Afrianto.
Adapun, kata Afrianto, dugaan pemalsuan surat keterangan Kades ini telah dilaporan ke Polres Halmahera Utara dengan Nomor STPLP/330/IV/SPKT/2025. (*)
| Gubernur Maluku Utara Kawal Pembangunan Sabo Dam, Ternate Disiapkan Lebih Tangguh Hadapi Bencana |
|
|---|
| Ekonomi Tumbuh 34 Persen, Gubernur Maluku Utara Beberkan PR Besar di Hadapan Komisi V DPR RI |
|
|---|
| Hadapi Ancaman Inflasi dan Cuaca Ekstrem, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Dorong Strategi 4K |
|
|---|
| DPRD Maluku Utara Perketat Pengawasan Haji 2026: Pastikan Layanan Jamaah Aman, Nyaman dan Layak |
|
|---|
| Di Hadapan Komisi V DPR RI, Bupati Halteng Inginkan Pembangunan yang Sentuh Persoalan Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/sengketa-lahan-warisan-di-PN-Tobelo.jpg)