DPRD Maluku Utara
Penjelasan Muksin Amrin Soal Masa Depan Sofifi Sebagai 'Ibu Kota' Provinsi Maluku Utara
"Status Sofifi sebagai ibu kota belum memiliki kekuatan hukum yang pasti, "ujar Anggota Komisi III DPRD Maluku Utara Muksin Amrin
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Anggota Komisi III DPRD Maluku Utara Muksin Amrin menyoroti belum pastinya status Sofifi sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara.
Menurutnya, meskipun Sofifi telah dijadikan pusat pemerintahan provinsi, taoi secara administratif wilayah tersebut masih berada di bawah Pemkot Tidore Kepulauan.
"Status Sofifi sebagai ibu kota belum memiliki kekuatan hukum yang pasti, "ujar Muksin saat diwawancarai Tribunternate.com di Kantor DPRD Maluku Utara di Sofifi, Rabu (9/7/2025).
Ia menjelaskan, setiap langkah untuk memperjelas status ibu kota harus melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Peran Media Dimata Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono
Muksin menilai, kepentingan daerah, kesejahteraan masyarakat hingga pelayanan publik menjadi alasan penting untuk mendorong penataan ulang status wilayah.

"Sepanjang prosesnya mengikuti peraturan yang berlaku, itu tidak menjadi masalah. Penting semuanya demi kepentingan daerah, termasuk kesejahteraan masyarakat, dan efektivitas pemerintahan, "katanya.
Muksin juga menegaskan pentingnya sinergi, antara pemerintah provinsi dengan pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam membicarakan masa depan Sofifi.
"Tidak bisa sepihak. Karena wilayah ini masih di bawah Kota Tidore, maka pemerintah provinsi harus duduk bersama dengan pemerintah Kota Tidore. Ini harus dibahas bersama demi kepentingan Sofifi ke depan, "tegasnya.
Diakuinya, sejauh ini belum ada proses formal yang dilakukan DPRD terkait perubahan status Sofifi.
Namun, menurutnya, jika proses tersebut dijalankan melalui mekanisme resmi, DPRD kemungkinan besar akan mendukung.
"Kalau sudah ada pembahasan antara pemprov dan pemerintah tidore, dan telah disetujui, saya yakin DPRD pasti akan setuju, "tambahnya.
Muksin mengingatkan, penetapan Sofifi sebagai ibu kota merupakan amanat undang-undang pemekaran Provinsi Maluku Utara.
Hanya saja secara administratif Sofifi masih berstatus sebagai kecamatan, dan belum menjadi kota/kabupaten definitif.
"Kalau merujuk pada logika hukum, mestinya Sofifi berstatus sebagai kota atau kabupaten tersendiri."
"Tapi karena saat ini masih berada di bawah Kota Tidore, maka harus ada mekanisme hukum yang dijalankan, "ujarnya.
Gubernur Maluku Utara Diminta Evaluasi PPK Proyek Drainase Lanjutan Kelurahan Sango Ternate |
![]() |
---|
Komisi III DPRD Maluku Utara Juga Sigapi Proyek Drainase di Kelurahan Sango Ternate |
![]() |
---|
Internal Komisi II Kembali Memanas, Ketua DPRD Malut Iqbal Ruray: Hormati Tatib dan Mekanisme |
![]() |
---|
Fraksi Hanura Tolak Ranperda, Ketua DPRD Malut: Itu Hak Mereka, Tapi Sungguh Disayangkan |
![]() |
---|
Pajak Kendaraan Baru 27 Persen, Fraksi PKB Dukung Gubernur Malut Sherly Laos Evaluasi Kepala Samsat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.