Halmahera Timur

PT JAS Diduga Cuek Andalalin, Berikut 13 Temuan Dishub Halmahera Timur

Istimewa
MASALAH: Tampak salah satu jalan lintas PT JAS di Halmahera Timur, Maluku Utara, Kamis (10/7/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Dari hasil investigasi Dinas Perhubungan Halmahera Timur, Maluku Utara ditemukan 
sejumlah masalah di Perusahaan  PT Jaya Abadi Sentosa (JAS).

Perusahaan pertambangan tersebut beroperasi di Halmahera Timur tepatnya di Desa Nanas, Kecamatan Wasile Selatan.

PT JAS merupakan salah satu perusahaan pertambangan dengan penghasilan bijih nikel.

PT JAS menggunakan jalan khsusus dari areal produksi menuju terminal khusus (Tersus), menggunakan jalan lintas Halmahera yang berstatus jalan Nasional.

Baca juga: Dinas Pendidikan Halmahera Timur Bakal Sediakan Starlink untuk PAUD

Perihal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur Dwi Cahyono berdasarkan dokumen hasil investigasi yang telah dikantongi sejumlah data lapangan, Kamis (10/7/2025).

MASALAH: Tampak salah satu jalan lintas PT JAS di Halmahera Timur, Maluku Utara, Kamis (10/7/2025)
MASALAH: Tampak salah satu jalan lintas PT JAS di Halmahera Timur, Maluku Utara, Kamis (10/7/2025) (Istimewa)

Perusahaan tersebut telah memiliki rekomendasi Analisis Dampak lalu Lintas (Andalalin) yang terbit sejak 11 Juli 2024 oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

"Kondisi jalan rusak ringan. Jalan crossing kondisi rusak ringan dan perusahaan belum melakukan perbaikan."

"Selain itu tidak ada drainase pada sisi bahu jalan crossing sehingga menyebabkan banyak genangan air."

"Serta munculnya luapan air dijalan umum sehingga kondisi jalan menjadi licin. Apalagi jika turun hujan, "ungkap Dwi Cahyono.

Hingga pelaksanaan investigasi atau pengamatan di lokasi, perusahaan belum melakukan perbaikan sebagaimana yang di rekomendasikan dalam dokumen Andalalin pada point I yaitu melakukan perbaikan apabila terdapat kerusakan akibat konstruksi, dalam proses penambangannya maupun pengangkutan material dan peralatan konstruksi. Secara riil di lokasi perusahaan masih mengabaikan rekomendasi Andalalin.

Kemduai diketahui bahwa untuk fasisilitas perlengkapan jalan berupa rambu lalu lintas dan perlengkapan jalan di jalan crossing PT JAS belum seluruhnya dilaksanakan sesuai rekomendasi Andalalin sebagai berikut:

1. Rambu peringatan dengan kata-kata 2 unit tidak ada

2. Rambu peringatan hati-hati 2 unit ada

3. Lampu warning light 2 unit tidak ada

4. Larangan dilarang berhenti 2 unit tidak ada

5. Peringatan jalan berbelok tertulis 2 unit tidak ada

6. Peringatan batas Kecepatan 30 km 2 unit 20 km ada namun tidak sesui

7. Peringatan simpang empat 2 unit ada

8. Rambu petunjuk lokasi fasilitas parkir 8 unit tidak ada

9. Rambu petunjuk titik kumpul 1 unit tidak ada

10. Petujuk jalur evakuasi 4 unit tidak ada

11. Peringatan jalan berbelok 1 unit tidak ada

12. Rambu larangan prioritas kendaraan umum pada jalan krosing 1 unit tidak ada

13. Lampu penerangan jalan 7 unit tidak ada

Kondisi di lokasi terdapat perlengkapan jalan yang di pasang, namun belum sesuai aturan dan gambar tekhnis sebagaimana hasil rekomendasi Andalalin.

"Kemudian perlengkapan jalan yang lainnya seperti penerangan jalan umum yang tercantum dalam dokumen hasil rekomendasi Andalalin point (2) disebutkan PT JAS harus menyediakan/memasang Alat Penerangan Jalan (APJ) pada sekitar Jalan Trans Halmahera akses ke Jetty 100 meter sebelum dan 100 meter sesudah dengan jarak antar APJ sejauh 30 meter, hal ini PT JAS mengabaikan, hingga investigasi dilakukan APJ belum terpasang, "papar Dwi Cahyono.

Dwi memaparkan hal tersebut yang tercantum dalam dokumen hasil investigasi sebagaimana termuat dalam dokumen Andalalin pada angka 3 huruf (b).

Bahwa usulan penanganan dampak potensi kerusakan jalan dengan melakukan peningkatan perkerasan jalan, baik sebelum dan sesudah lokasi crossing dengan panjang 50 meter berkoordinasi dengan instansi terkait.

Sesuai hasil pengamatan pada saat investigasi PT JAS tidak melakukan perkerasan jalan, artinya perusahaan menyelisihi dokumen Andalalin atau belum, ada keinginan membuat perkerasan jalan crossing sebagaimana dalam rekomendasi Andalalin.

"Padahal sudah menyatakan sanggup melaksanakan semua hasil rekomendasi Andalalin sebagaimana Surat Kesanggupan Nomor 045/Legal/SK-JAS/VII/20224 tanggal 5 Juli 2024 perihal Kesanggupan Melaksanakan Kewajiban dalam Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas Bangkitan Tinggi, "tuturnya.

Selain itu pada angka 12 pada rekomendasi Andalalin dimana PT JAS juga tidak melaksanakan sesuai rekomendasi Andalalin, yakni membuat drainase jalan pada kedua sisi jalan umum, sehingga aliran air dari jalan houling mengalir di jalan umum lintas halmahera.

Seraya menambahkan, meskipun pembersihan telah dilakukan oleh perusahaan namun hanya dilakukan menyiramkan air menggunakan kendaraan tangki.

Tapi tidak di sertai dengan membersihkan material tanah yang tercecer di sepanjang jalan crossing, sehingga menyebabkan kondisi jalan bukan bersih namun menjadi semakin licin. 

"Hal ini menyebabkan potensi resiko kecelakaan dan kenyamanan terganggu dalam berkendara di jalan umum."

"Kondisi tersebut tidak sesuai dengan hasil rekomendasi dalam dokumen Andalalin pada angka 4 yaitu Membersihkan jalan di sekitar lokasi proyek jika terdapat ceceran tanah/material,"beber Dwi Cahyono.

Hasil Pengawasan pada saat investigasi pada PT JAS terlihat aktifitas kendaraan yang memuat hasil produksi bijih nikel jenis kendaraan dam truk (DT 10 Roda) dilakukan malam hari dan siang hari.

Ada pun aktifitas sesuai hasil pengamatan di siang hari itu hingga jam 15.00 wit, aktifitas pemuatan berhenti sementara ketika terjadi hujan, kemudian beraktifitas kembali pukul 06.30 WIT sampai pukul 11.30WIT.

Ada pun data hasil pengamatan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Mobil truk (DT) yang keluar dan masuk jetty dari jam 12.45 wit. sampai dengan jam 15.30 wit berjumlah 10 unit, jadi total keluar dan masuk jetty berjumlah 24 Kali

2. Mobil truk (DT) yang keluar dans masuk jetty dari jam 10.30 wit sampai dengan jam 11.24 wit berjumlah 10 unit. Jadi tolal keluar dan masuk jetty berjumlah 36 kali

3. Mobil LV yang keluar masuk jetty dari jam 12.45 wit sampai dengan jam 15.30 wit berjumlah 5 unit. Jadi total keluar masuk jetty berjumlah 17 kali

Baca juga: Mengenal Zainal Abidin Sjah, Sosok yang Didorong Sultan Tidore Husain Sjah Jadi Pahlawan Nasional

4. Mobil LV yang keluar masuk jetty dari jam 10.30 wit sampai dengan jam 12.43 berjumlah 8 unit. Jadi total yang keluar masuk jetty berjumlah 24 kali

"Kondisi yang saat ini terjadi adalah aktifitas perusahaan dengan pengangkutan hasil produksi tambang yang tidak teratur, dan tidak mengikuti rekomendasi hasil Andalalin."

"Sebagai penyebab utama kerusakan jalan dan penyebab jalan umum menjadi licin serta berwarna merah, "tutupnya. (*)