Halmahera Timur
Pembatalan Kelulusan 6 PPPK Pemkab Halmahera Timur Diusulkan ke BKN
TRIBUNTERNATE.COM,MABA- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Timur, Maluku Utara mengusulkan pembatalan kelulusan 6 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kepala Bidang Kepegawaian BKD Halmahera Timur, Ryan Iskandar Sehe, mengatakan bahwa ada sejumlah keberatan yang disampaikan pasca pengumuman kelulusan PPPK tahap II.
Sehingga pihaknya menindaklanjuti dengan meminta data pendukung untuk di proses lebih lanujut.
Baca juga: Harga Stagnan, Buyback Turun: Ini Update Rincian Emas Antam Rabu 16 Juli 2025
"Keberatan yang disampaikan itu berkaitan dengan ketidak aktifan mereka selama ini, sehingga dengan komplain itu kami melakukan tindaklanjut dengan meminta data pendukung serta mengonfirmasi kebenaran ke pimpinan mereka," jelasnya, Rabu (16/7/2025).
Ryan mengatakan, dalam hal pemberkasan, BKD Halmahera Timur mengacu pada dokumen seperti SK Honor dan Surat keterangan dari pimpinan.
Dalam pemberkasan PPPK berkaitan dengan SK, pihaknya meminta data sanding, tetapi untuk surat keterangan yang tidak bisa dipastikan apakah benar yang bersangkutan melaksanakan tugas atau tidak.
"Makanya ketika ada komplain kita konfirmasi langsung kapus atau kepala OPD yang bersangkutan, serta meminta data-data pendukung berupa absensi dan lain sebagainya. Ketika kita konfirmas terbukti mereka tidak aktif menjalankan tugas sehingga kita proses untuk pembatalan," tegasnya.
Sembari menambahkan, hasil pengajuan pembatalan oleh BKN belum dikeluarkan hingga saat ini.
"Kita sudah tindaklanjuti ke BKN dan sudah di Acc sehingga kita tinggal menunggu hasilnya seperti apa," tambah Ryan.
Baca juga: Harga Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun, Cek Juga Buyback Emas Antam Rabu 16 Juli 2025
Kedepan, ia berharap pengumuman seleksi PPPK Pemkab Halmahera Timur tidak bermasalah seperti saat ini.
"Semoga sudah tidak ada kompalin lagi selain 6 orang ini, kalaupun ada kewajiban kita tetap proses, tetapi muda mudahan sudah tidak ada lagi," tegasnya.
Adapun 6 tenaga PPPK yang diproses pembatalannya terdiri dari 5 tenaga kesehatan. Puskesmas Labi-Labi sebanyak 1 orang, Puskesmas Maba 2 orang, 1 orang di puskesmas Kota Maba dan 1 orang di Puskesmas Maba Selatan, sedangkan 1 orang lainnya merupakan tenaga teknis. (*)